Jasa Konsultan Pajak – Untuk Anda yang di Serpong atau dimanapun, Berbicara mengenai barang kena pajak atau BKP tentu anda akan mengenal PPN dan PPnBM. Sekilas, kedua pajak tersebut memiliki fungsi yang sama. Yaitu sama-sama dikenakan atas konsumsi suatu barang kena pajak. Namun, PPN dan PPnBM memiliki beberapa perbedaan dalam pengenaan pajaknya. Ketahui lebih lanjut mengenai PPN dan PPnBM sebagai jenis pajak atas barang melalui ulasan berikut.
Pengertian PPN dan PPnBM
PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai. Pertambahan nilai dikarenakan adanya kemunculan beberapa pemakaian faktor produksi yang mana dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Sementara itu, PKP merupakan pihak yang melakukan persiapan dan juga menghasilkan serta melakukan perdagangan terhadap Barang Kena Pajak (BKP) tersebut. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif urusan pajak yang tepat untuk anda.
Sedangkan, PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah merupakan pengenaan pajak yang ditujukan pada barang kena pajak (BKP) tertentu. Yang mana barang-barang tersebut termasuk kedalam golongan jenis barang mewah. Pada umumnya PPnBM ini akan ditujukan kepada produsen atau PKP yang melakukan suatu kegiatan impor barang. Berdasarkan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa PPN dikenakan terhadap suatu BKP. Sedangkan PPnBM dikenakan terhadap BKP yang tergolong mewah.
Karakteristik PPN
PPN atau yang juga dikenak pajak pertambahan nilai, tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPnBm. Berikut ini karakteristik yang dimiliki PPN, seperti:
- PPN hanya dikenakan pada konsumsi BKP yang dilakukan di dalam negeri.
- Tergolong pajak tidak langsung, yakni beban pajak dialihkan kepada pihak lain. Dalam hal ini yaitu pihak yang mengkonsumsi barang (konsumen akhir). namun, tanggung jawab untuk penyetoran pajaknya berada di pihak penjual atau produsen.
- Pajak objektif, yang mana kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh objek pajak, tanpa memperhatikan kondisi subjek pajak.
- Multi stage tax yang berarti PPN dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi dimulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel.
- PPN terutang yang harus dibayarkan diperoleh dari Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK), yang disebut dengan istilah indirect subtraction.
- Dalam menghitung PPN harus disetor dalam suatu masa pajak, dilakukan dengan cara pengkreditan atau disebut Credit method.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Hak yang Dimilikinya
Karakteristik PPnBM
Berbeda dengan PPN, berikut ini karakteristik yang dimiliki oleh PPnBM, seperti:
- PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah di samping pengenaan PPN.
- PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan pabrikan yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah.
- Tidak dapat dikreditkan, untuk dapat mewujudkan tujuan pemberian beban pajak tambahan.
- Apabila BKP mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diminta kembali.
Perbedaan PPN dan PPnBM
Berdasarkan pada setiap karakteristik pajaknya, bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara PPN dan PPnBM terdiri dari:
- Jenis Pungutan
Pada pengenaan PPN, jenis pungutan yang dibebankan adalah pungutan atas nilai tambah suatu barang. Sementara, pada pengenaan PPnBM pungutan yang dibebankan merupakan tambahan yang dikenai selain PPN kepada barang yang sifatnya mewah. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk masalah pajak anda.
- Pengenaan Pajak
Pada PPN akan dikenakan pajak di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Hal ini mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat pedagang pengecer. Sementara, pada PPnBM hanya akan dikenakan satu kali, yakni pada saat impor. Atau pada saat penyerahan BKP di dalam negeri oleh pabrikan yang menghasilkannya.
- Pengkreditan
Untuk PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara, pada PPnBM tidak dapat untuk dikreditkan dengan PPN atau PPnBM lainnya.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.