Konsultan Pajak – Ketika kita yang ada di BSD atau dimana pun berbicara tentang pajak, tentu bisa mencakup banyak hal. Tidak hanya mengenai peraturan dan ketentuannya saja, dalam pajak anda juga akan mengenal banyak istilah. Sudah menjadi suatu keharusan bagi wajib pajak, untuk memahami setiap hal yang berhubungan dengan pajak. Termasuk mengenai istilah kredit pajak, yang mungkin telah sering dijumpai dalam pelaporan pajak. Untuk mengenal lebih jauh tentang istilah tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Sebagai seorang wajib pajak, apakah anda pernah melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) di awal periode? Ketika anda melakukannya, maka anda telah melakukan apa yang disebut dengan kredit pajak. Yakni jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain. Dan kemudian dikurangkan dari seluruh pajak terhutang termasuk jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.
Dalam setiap tahun pajak berjalan, maka seorang wajib pajak harus membayarkan pajak terutang yang telah terhitung pada periode tersebut. Pembayaran atas pajak terutang tersebut akan dilakukan melalui pembayaran pajak oleh wajib pajak. Atau melalui suatu pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dalam urusan pajak, konsultan pajak BSD adalah pilihan yang tepat.
Seorang wajib pajak harus mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun pajak. Aturan mengenai kredit pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setelah diketahuinya jumlah pajak yang terutang, maka wajib pajak dapat mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh, jenis-jenis kredit pajak yang berlaku terdiri dari:
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
- Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
- Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
- Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
- Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Perbedaan Antara PPN dan PPnBM
Apabila dijumpai pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak ternyata nilainya lebih kecil dari jumlah kredit pajaknya. Maka untuk kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan bisa dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Sedangkan untuk segala bentuk penghasilan yang sudah dikenai pajak yang bersifat final, maka tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Konsultan pajak BSD akan membantu anda menyelesaikan urusan pajak dengan lebih mudah dan efektif.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dengan baik sebelum anda melakukan pengembalian pajak. Yang pertama yaitu keabsahan dari bukti-bukti pungutan dan bukti potongan. Serta bukti-bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak untuk tahun pajak bersangkutan. Yang selanjutnya yaitu kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan (PPh) yang terutang tersebut. Sehingga, pihak yang telah ditentukan memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan. Yang mana dilakukan atas laporan keuangan dan catatan lainnya yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan terutang.
Sedangkan untuk kekurangan atas pembayaran pajak yang terutang harus segera dilunasi sebelum SPT Pajak Penghasilan disampaikan. Yaitu paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Guna terselenggaranya tertib pajak, tentu wajib pajak harus melaksanakan kewajiban pajaknya dengan disiplin. Salah satu sarana untuk mewujudkannya yaitu dengan layanan jasa konsultan pajak BSD.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.