Apa Itu Pajak Penghasilan Final (PPh Final)?

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak memang memiliki ketentuan yang cukup rumit berdasarkan pada jenis pajaknya. Termasuk tentang pajak penghasilan yang terdiri dari beberapa jenis pajak yang memiliki ketentuan berbeda. Penting sekali bagi wajib pajak untuk memiliki pengetahuan tentang setiap ketentuan pajak dengan baik. Seperti PPh Final yang akan di bahas berikut ini.

Kenali Apa Itu PPh Final

Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Yang mana berbeda dengan skema pajak secara umum atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam sepanjang tahun pajak berjalan. Jadi, bisa dikatakan jika PPh Final merupakan pajak yang tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh Terutang tahunan. Hal ini berarti bahwa suatu PPh yang sudah bersifat final, maka tidak dapat untuk dikreditkan dengan PPh Terutang.

Berdasarkan pada ulasan di atas, bisa dikatakan jika suatu penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak akan dihitung lagi PPh atau pajaknya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dimana PPh final ini tidak dihitung lagi pajaknya dengan penghasilan lain yang tidak final atau non final untuk dikenai tarif progresif. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Konsultan pajak Serpong adalah solusi masalah pajak anda.

Pengelompokan PPh Final

Pajak Penghasilan Final atau yang lebih dikenal dengan istilah PPh Final terdiri dari beberapa jenis kategori. Yang mana telah dikelompokkan berdasarkan pada setiap pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Pengelompokan PPh Final tersebut terdiri dari:

  1. PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Secara umum, PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini memiliki beberapa pengelompokan penghasilan. Kategori penghasilan yang bisa dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), meliputi:

  • Bunga Depositodan Tabungan
  • Bunga Obligasidan Surat Utang Negara (SUN).
  • Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa Hadiah Undian.
  • Penghasilan dari Transaksi Sahamdan Sekuritas lainnya
  • Transaksi Derivatifyang diperdagangkan di bursa
  • Transaksi Penjualan Sahamatau Pengalihan Penyertaan Modal
  • Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta
  • Penghasilan Tertentulainnya

Jadi, selain penghasilan yang masuk dalam pengelompokan penghasilan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini, maka termasuk dalam pasal lainnya. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk mengurus segala urusan pajak anda dengan lebih mudah.

  1. PPh Final dalam pasal lainnya

Selanjutnya yang termasuk dalam PPh Final pasal lainnya terdiri dari PPh pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Dimana setiap jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut memiliki aturan serta ketentuan pajak tersendiri.

Baca Juga: Pelajari Apa yang Dimaksud dengan Istilah Kredit Pajak

Ketahui Kategori PPh Final

Secara garis besar, kategori PPh Final dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan pada mekanisme pengenaan pajaknya. Dimana kategori PPh Final berdasarkan pada pengenaan pajaknya terdiri dari:

  • PPh Final dipotong pihak lain

Dalam kategori ini, wajib pajak yang telah dipotong atau dipungut PPh Finalnya hanya akan menerima bukti potong pajaknya dari pihak yang memotong PPh Final.

  • PPh Final disetor sendiri

Sedangkan pada kategori ini,  wajib pajak sebagai pihak pemotong atau pemungut PPh Final dan harus menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara.

Apa Saja Objek PPh Final?

Ketika membahas pajak, tentu tidak luput dari objek pajaknya. Merujuk pada ketentuan PPh Final, maka objek pajaknya meliputi:

  • Bunga Deposito
  • Tabungan
  • Bunga Obligasi
  • Surat Utang Negara(SUN)
  • Bunga Simpanan
  • Hadiah Undian
  • Transaksi Saham
  • Transaksi Derivatifyang diperdagangkan di bursa
  • Transaksi Penjualan Saham
  • Pengalihan Penyertaan Modal
  • Transaksi Pengalihan Harta
  • Usaha Jasa Konstruksi
  • Usaha Real Estate
  • Persewaan Tanah atau Bangunan
  • Penghasilan Tertentulainnya

Itulah tadi pembahasan mengenai PPh Final. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.