Jasa Konsultan Pajak – Pajak penghasilan atau yang disingkat dengan PPh, adalah jenis pajak yang sering kita jumpai di Serpong atau dimanapun. Pengenaan tarif PPh berkaitan dengan suatu penghasilan baik yang diperoleh perorangan ataupun badan. Tentu sebagai wajib pajak kita perlu mengetahui lebih mendalam tentang Pajak penghasilan atau PPh. Pemahaman tentang pajak akan membantu anda dalam melaksanakan tanggung jawab pajak dengan tepat. Simak lebih lanjut terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) pada pembahasan berikut ini.
Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan?
Definisi Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang akan dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Baik itu penghasilan yang berasal dari dalam negeri atau Indonesia maupun dari luar negeri. Konsultan pajak Serpong merupakan alternatif urusan pajak anda. Pajak penghasilan atau PPh sendiri bisa dibedakan menjadi beberapa kategori yang terdiri dari:
- PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang mana meliputi pegawai, bukan pegawai maupun pengusaha.
- PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri.
Apa Saja Objek Pajak Penghasilan?
Objek pajak atas pajak penghasilan atau PPh secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
- Hadiah dari undian
- Laba usaha
- Keuntungan dari penjualan
- Bunga
- Dividen
- Royalti
- Sewa
- Penerimaan pembayaran berkala
- Keuntungan dari pembebasan utang
- Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- Premi asuransi
- Iuran perkumpulan
- Tambahan kekayaan yang belum dikenakan pajak
- Penghasilan dari usaha industri
- Imbalan bunga
- Surplus Bank Indonesia
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Harus Tahu Tentang NPWP Badan
Sedangkan untuk jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan bersifat final terdiri dari:
- Penghasilan yang berupa bunga depositodan tabungan lainnya
- Penghasilan berupa hadiah sebuahundian
- Penghasilan dari suatu transaksi sahamdan sekuritas lainnya
- Penghasilan dari suatu transaksi pengalihan harta
- Penghasilan tertentu lain sebagaimanayang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Siapa Saja Subjek Pajak Penghasilan?
Subjek dari pengenaan PPh adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima. Subjek pajak penghasilan atau PPh berarti orang yang harus membayarkan PPh (Pajak Penghasilan). Dimana orang tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak atau WP dan telah memiliki NPWP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk segala urusan pajak anda. Merujuk pada Undang-Undang perpajakan, subjek pajak penghasilan atau PPh terbagi menjadi:
- Subjek PPh Orang Pribadi
Ini merupakan subjek pajak penghasilan (PPh) yang mencakup perorangan atau orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.
- Subjek PPh Badan
Ini adalah subjek pajak penghasilan (PPh) yang merupakan badan atau orang sebagai satu kesatuan. Baik itu yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud bisa berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya. Serta firma, kongsi, koperasi, dan lain sebagainya. Ini bisa berupa badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Ataupun yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)
Ini adalah subjek pajak penghasilan (PPh) yang sama dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT ini merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi maupun badan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.