Jasa Konsultan Pajak – Setiap pengusaha Serpong perlu mengetahui kewajiban pajaknya. Terutama mereka yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tentu memiliki pengetahuan terkait dengan kewajiban pajak yang dimiliki merupakan hal penting untuk mendukung terlaksananya taat pajak. Lalu siapa saja yang masuk dalam kategori PKP dan persyaratannya, simak melalui pembahasan berikut.
Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Ini merupakan seorang pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak. Dengan pengecualian pengusaha kecil atau pengusaha yang tidak memenuhi kriteria PKP. Konsultan pajak Serpong adalah solusi terkait masalah pajak anda. Pengusaha kena pajak bisa berlaku bagi kategori pengusaha kecil yang berkeinginan atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kategori Pengusaha Kena Pajak berlaku bagi mereka yang memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp4,8 Miliar.
Ketahui Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Syarat bagi seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan, yaitu:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun yang telah mencapai Rp 4,8 miliar. Ini tidak termasuk bagi pengusaha, pebisnis, ataupun perusahaan dengan pendapatan bruto yang kurang dari Rp 4,8 miliar. Dengan pengecualian, pengusaha tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
- Melewati proses survei yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pusat atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Melengkapi dokumen dan syarat-syarat pengajuan bagi PKP atau yang dibutuhkan untuk pengukuhan PKP.
Badan Usaha Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa syarat pengajuan bagi PKP adalah pengusaha yang memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun. Yang mana tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil. Meski begitu, setiap bentuk usaha dan Wajib Pajak perorangan memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai seorang PKP. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif untuk mengurus urusan pajak anda. Badan usaha yang berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang, UKM, koperasi, hingga bahkan usaha perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP.
Baca Juga: Karyawan Harus Tahu Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Salah satu keuntungan yang didapat dengan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu badan usaha bersangkutan bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik. Faktur Pajak Elektronik atau yang dikenal juga sebagai e-Faktur, penting sekali dalam kewajiban perpajakan. Dimana kemudian, e-faktur tersebut bisa dimanfaatkan guna mengurangi pajak. Ketika Pajak Masukan Terutang lebih besar daripada nominal Pajak Keluaran Terutang.
Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Untuk bisa dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka suatu badan usaha wajib memenuhi syarat pengajuan PKP. Baik itu persyaratan secara subjektif maupun persyaratan secara objektif.
- Syarat subjektif
Syarat subjektif ini meliputi gambaran kegiatan usaha yang anda lakukan, dimana anda perlu untuk melampirkan beberapa dokumen berikut:
- Denah lokasi kegiatan usaha
- Foto tempat kegiatan usaha
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Laporan keuangan satu bulan terakhir.
- Syarat objektif
Syarat objektif ini meliputi kegiatan administratif suatu badan usaha dalam mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan diantaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi NPWPD dan TDP.
- Fotokopi SITU dan SIUP.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
- Mengisi formulir pengajuan PKP.
Selanjutnya, anda bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) di KPP terdekat. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.