Jasa Pajak – Setiap wajib pajak baik itu perorangan ataupun badan, harus mengetahui setiap kewajiban pajak yang dimilikinya. Wajib pajak berkewajiban untuk melaksanakan setiap tanggungjawabnya sebagai seorang wajib pajak. Seperti halnya dalam melaporkan pajak melalui SPT dengan benar dan tepat waktu. Tentu, pemahaman terkait dengan SPT harus dimiliki oleh setiap wajib pajak agar tidak keliru dalam mengisi formulir SPT. Untuk itu, pelajari lebih lanjut mengenai pengisian SPT berikut ini.
Apa itu SPT?
Surat Pemberitahuan atau yang kemudian disingkat dengan SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Pelaporan SPT ini disampaikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Setiap ketentuan mengenai SPT telah diatur dalam Undang-undang perpajakan. Yang mana terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Untuk memudahkan anda dalam melakukan pelaporan SPT, jasa pajak adalah solusi tepat.
SPT Tahunan wajib untuk dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. Yang mana kemudian dibagi ke dalam dua kategori yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Tahunan Badan. Sedangkan untuk SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu atau dilaporkan secara bulanan. Jenis-jenis pajak yang wajib untuk dilaporkan melalui SPT Masa setiap bulannya terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dokumen Penting untuk Mengisi SPT Tahunan Badan
Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi wajib pajak badan bersangkutan. Untuk itu, mengetahui dokumen penting dalam pengisian SPT Tahunan Badan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Jasa pajak adalah alternatif dalam pengurusan pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pengisian data SPT Tahunan, berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Apa yang Bisa Didapatkan Dengan Konsultasi Pajak
- Dokumen SPT Tahunan PPh Badan 1771.
- SPT Masa PPN, yang mana termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran.
- SPT Masa PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak.
- Dokumen bukti pemotongan atas PPh Pasal 23 selama satu tahun pajak.
- Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor pada satu tahun pajak.
- Bukti pemotongan atas PPh Pasal 4 Ayat 2 selama tahun pajak.
- Dokumen bukti pembayaran atas PPh Pasal 25 pada satu tahun pajak.
- Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 selama tahun pajak.
- Laporan Keuangan yang mana berupa laporan laba rugi dan neraca. Ini termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik, serta data pendukung lainnya.
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan
Bagi orang awam, cara pengisian SPT Tahunan Badan tentu dikatakan rumit dan cukup sulit. Untuk itu, jasa pajak menjadi opsi tepat dalam mengurus SPT Tahunan anda. Karena dalam pelaporannya, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dicermati dengan baik agar tidak salah dalam mengisi formulir dan melaporkan SPT. Berikut ini panduan untuk pengisian SPT PPh menggunakan formulir SPT 1771.
- Mengisi profil wajib pajak secara lengkap dan benar dengan membuka e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database
- Membuat SPT dengan login terlebih dahulu.
- Mengisi laporan keuangan, karena pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, kemudian dilanjutkan pada bagian induk SPT.
- Membuat file CSV dengan cara klik “SPT Tools” lalu lapor Data SPT ke KPP.
- Akses direktori penyimpanan database lalu klik “Tampilkan Data”.
- Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak kemudian akan tampil ringkasan PPh kurang atau lebih bayar.
- Lalu pilih “Create File” dan simpan file CSV di folder yang Anda inginkan.
- Setelah memiliki EFIN dan membuat file CSV, maka Anda sudah bisa memulai melakukan e-Filing.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.