Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak di BSD tentu harus mengetahui apa saja kewajiban yang dimilikinya. Seperti kewajiban untuk melaporkan SPT. Dimana setiap tahunnya, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk itu, simak penjelasan mengenai ketentuan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi berikut.
Apa itu SPT Tahunan?
Surat Pemberitahuan atau yang disingkat dengan SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak. SPT Tahunan ini wajib digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajaknya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk segala urusan pajak anda.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Dimana batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Berdasarkan pada Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), akan diberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi merupakan kewajiban, baik itu bagi karyawan maupun pengusaha ataupun pekerja bebas.
Kenali Jenis-Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi terdiri dari beberapa jenis yang berbeda. Berikut ini jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang perlu diketahui:
- Formulir SPT Tahunan PPh 1770SS
Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang merupakan seorang karyawan dengan jumlah penghasilan yang berada di bawah PTKP atau Penghasilan Kena Pajak. Yakni penghasilan yang kurang dari Rp60.000.000 dalam waktu setahun. Bagi karyawan swasta, maka perlu untuk melampirkan Bukti Potong 1721 A1. Yang mana merupakan salah satu syarat pengisian dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk pegawai negeri, maka perlu melampirkan Bukti Potong 1721 A2.
Baca Juga: Manfaat dan Kewajiban Jasa Konsultan Pajak dalam Membantu Wajib Pajak
- Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S
Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang merupakan seorang karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp60.000.000 dalam setahun atau di atas PTKP. Dalam menyampaikan SPT Tahunan 1770S, maka wajib pajak juga harus melampirkan Bukti Potong 1721 A1 untuk wajib pajak karyawan swasta. Sedangkan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Bagi seorang wajib pajak yang memiliki status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), maka juga perlu menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.
- Formulir SPT Tahunan PPh 1770
Formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan tertentu.
Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Salah satunya adalah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), namun berdasarkan peraturan pajak terbaru, untuk lapor SPT dapat dilakukan dengan melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk membantu anda dalam menyelesaikan laporan SPT dengan efektif.
Selain yang disebutkan di atas, ada dokumen lain yang di butuhkan untuk mengisi laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Dokumen-dokumen tersebut terdiri dari Formulir 1721 A1 atau A2 dan data penghasilan lainnya. Untuk mmeudahkan anda dalam melaporkan SPT Tahunan, jasa konsultan pajak BSD adalah jawabannya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.