Konsultasi Pajak – Bagi kami konsultan pajak Serpong, sebagai seorang warga negara kita juga merupakan seorang wajib pajak. Dimana kita juga memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan yang perlu dilaksanakan sebagaimana seorang warga negara. Meski begitu, sebagian orang mungkin masih merasa bingung dengan istilah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dimana antara keduanya terdapat perbedaan yang perlu diketahui agar tidak salah dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai seorang wajib pajak.
Pengertian Wajib Pajak
Pengertian wajib pajak sendiri yaitu seseorang yang memiliki kewajiban dalam perpajakan baik itu orang pribadi (individu) ataupun badan. Dimana mereka memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan serta peraturan undang-udang perpajakan berlaku. Guna memenuhi kewajiban perpajakannya, maka wajib pajak berkewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif untuk setiap urusan pajak anda yang lebih efisien.
NPWP adalah nomor yang biasanya diberikan kepada seorang wajib pajak sebagai suatu sarana dalam melaksanakan administrasi perpajakan yang diperlukan. Sebagaimana fungsi yang dimiliki oleh KTP, fungsi NPWP yaitu sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak bersangkutan. Yang mana dibutuhkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP ini akan diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.
Ketahui Kategori Wajib Pajak
Kategori wajib pajak yang didasarkan pada kepentingan, hak, serta kewajibannya, dapat terbagi menjadi beberapa kategori. Berikut ini kategori wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang perlu diketahui.
- Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
Kategori wajib pajak orang pribadi atau WPOP ini terdiri dari:
- Orang Pribadi (Induk)
Ini merupakan wajib pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB)
Ini adalah katregori bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
Baca Juga: Wajib Pajak Orang Pribadi Harus Tahu Mengenai SPT Tahunan
- Pisah Harta (PH)
Ini adalah kategori bagi suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT)
Ini merupakan kategori dimana wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah. Karena yang bersangkutan memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT)
Ini merupakan kategori sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
- Kategori Wajib Pajak Badan
Kategori wajib pajak badan terdiri dari:
- Badan
Sekumpulan orang yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint Operation
Ini merupakan kategori wajib pajak yang berupa bentuk kerja sama operasi. Dimana bentuk kerja sama tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Ini adalah kategori wajib pajak perwakilan dagang asing atau suatu kantor perwakilan perusahaan asing (representative office atau liaison office) yang ada di Indonesia.
- Bendahara
Bendahara yang dimaksud adalah bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Dan kemudian diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan
Pihak selain wajib pajak badan yang telah disebutkan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Yang mana sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Itulah tadi penjelasan mengenai wajib pajak dan kategorinya. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.