Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang terbesar bagi Negara. Dimana penerimaan Negara dari sektor pajak akan digunakan sebaik-baiknya untuk membangun dan memakmurkan Negara. Tentu tertib pajak tidak terlepas dari peran wajib pajak terutama wajib pajak pribadi. Tanpa adanya kesadaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak, tentu tertib pajak tidak bisa terselenggara dengan baik. Sehingga akan berdampak pada penerimaan pemerintah untuk pembangunan negara guna mensejahterakan rakyat. Ketahui lebih jelas mengenai wajib pajak probadi pada ulasan berikut ini.
Pengertian Wajib Pajak Pribadi
Secara umum wajib pajak pribadi berarti orang pribadi maupun badan sebagai pihak yang membayar pajak. Kemudian melakukan pemotongan pajak serta pemungutan pajak. Yang mana memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Seseorang bisa disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP, ketika yang bersangkutan telah menerima atau memperoleh penghasilan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk urusan pajak yang lebih mudah.
Kriteria Wajib Pajak Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi atau yang selanjutnya disingkat dengan WPOP terbagi menjadi dua kriteria. Yang pertama yaitu Wajib Pajak subjek Dalam Negeri atau WPDN. Dan selanjutnya yaitu Wajib Pajak subjek Luar Negeri atau WPLN. Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak telah diatur dalam dalam Undang-Undang perpajakan. Dimana kriteria untuk Wajib Pajak subjek Dalam Negeri atau WPDN yaitu:
- Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia.
- Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak luar negeri memiliki kriteria sebagai berikut:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Yang mana menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Yang mana tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Baca Juga: Insentif Pajak yang Bisa Meringankan Kewajiban Pajak Selama Pandemi Covid-19
Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai wajib pajak, tentu anda memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam melaksanakan kewajiban pajak anda dengan lebih efektif, konsultan pajak Serpong adalah pilihan yang tepat. Dimana kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi meliputi:
- Melakukan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. Ini adalah sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam mengurus administrasi perpajakan. NPWP ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas yang dimiliki wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Menghitung Besar Pajak yang Terutang
Seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan besaran pajak terutang atau Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dimana tarif pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak telah ditetapkan berdasarkan tarif sesuai Undang-Undang Pajak yang berlaku.
- Membayar Pajak
Selain menghitung besar pajak, wajib pajak juga memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan perhitungan besar pajak yang terutang. Sementara itu, untuk tahapan dalam melakukan pembayaran pajak meliputi pembuatan kode billing atau ID Billing terlebih dahulU. Baru kemudian melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos, dan lainnya. Jadi, membayar pajak tidak harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Laporkan SPT Pajak Tahunan
Selain menghitung dan membayar pajak, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan haruslah dilaporkan pada akhir tahun pajak sesuai dengan kegiatan perpajakan wajib pajak bersangkutan. Ini meliputi aktivitas perpajakan mulai dari perhitungan pajak hingga pembayaran pajak.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.