Wajib Pajak Harus Tahu Pengelompokan Jenis Pajak di Indonesia

Jasa Konsultan Pajak – Membicarakan pajak, tentu anda orang Serpong perlu mengetahui apa saja jenisnya dan ketentuannya. Hal tersebut penting dilakukan agar anda tidak berbuat kesalahan atau terjadi kekeliruan ketika menghitung, membayar hingga melaporkan pajak anda. Terdapat beragam jenis pajak yang umumnya dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya.

Jenis pajak berdasarkan pada cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kemudian jenis pajak berdasarkan pada sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sedangkan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi untuk membantu segala urusan pajak anda. Simak penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis pajak tersebut berikut ini.

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak yang merupakan kategori jenis pajak yang dikelompokkan berdasarkan pada cara pemungutannya. Pajak Langsung merupakan jenis pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Jadi proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung beban pajaknya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Dimana pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala. Melainkan pengenaan pajak biasanya dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Pajak yang digolongkan berdasarkan pada sifatnya disebut dengan pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang berkaitan dengan subjeknya sedangkan pajak objektif berkaitan kepada objeknya. Pungutan pajak subjektif perlu untuk memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh jenis pajak ini yaitu pajak penghasilan (PPh) yang mana memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan.

Sementara itu, pajak objektif merupakan pungutan pajak yang memperhatikan nilai dari suatu objek pajak. Contoh pajak objektif yaitu PPN atau pajak pertambahan nilai. Dimana pungutan pajak akan dikenai atas suatu barang sebagai objek pajak. Konsultan pajak BSD hadir sebagai solusi bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan konsultasi pajak.

Baca Juga: Pengusaha Perlu Tahu Kewajiban PPh yang Dimiliki Sebagai Wajib Pajak

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Jenis pajak ini didasarkan pada lembaga pemungutan pajaknya. Dimana pajak pusat dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini pajak pusat sebagian besar proses pengelolaannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Dimana selanjutnya hasil dari pungutan pajak akan digunakan untuk membiayai belanja negara. Setiap proses administrasi pajak pusat perlu untuk dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Dimana kemudian hasil dari pungutan pajak tersebut digunakan untuk membiayai keperluan belanja pemerintah daerah. Untuk proses administrasi perpajakannya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau BAPENDA dan kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sebagai wajib pajak anda perlu mengetahui pengelompokan pajak sesuai dengan jenisnya. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat untuk setiap urusan pajak yang lebih efisien. Berikut ini jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Sementara itu, jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah terdiri dari:

  • Pajak provinsi yang bisa meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan lain sebagainya.
  • Pajak kabupaten atau kota yang bisa meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan lain sebagainya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.