Wajib Pajak Badan Harus Tahu Apa Saja yang Menjadi Kewajiban Pajaknya

Konsultan Pajak – Seperti yang diketahui, bahwa selain wajib pajak pribadi kita juga mengenal wajib pajak badan untuk para warga BSD. Berbeda dengan wajib pajak pribadi, wajib pajak badan memiliki kewajiban pajak yang cukup kompleks. Bahkan ada bermacam-macam jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak badan ataupun sebuah perusahaan. Simak apa saja kewajiban pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak Badan dan ketentuannya berikut ini.

Perlu diketahui bahwa wajib pajak badan bisa mencakup beberapa kategori. Dimana hal tersebut bisa bergantung pada jenis dan status hukum yang dimilikinya termasuk golongan usaha yang dilakukannya. Apakah wajib badan bersangkutan memiliki kategori usaha kecil, menengah atau usaha dalam skala besar. Ini karena kategori atau golongan usaha yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut dapat memengaruhi apa saja yang menjadi kewajiban pajaknya. Baik itu dari segi tarif dan ketentuan-ketentuan lainnya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan pajak anda.

Jenis Pajak Yang Menjadi Kewajiban Wajib Pajak Badan

Secara garis besar, wajib pajak badan memiliki kewajiban PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dimana kedua jenis pajak tersebut terbagi kedalam beberapa jenis pajak dengan ketentuan dan tarifnya masing-masing. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai dua jenis kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak badan pada ulasan dibawah ini.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atau menjadi kewajiban bagi wajib pajak badan terdiri dari:

  • PPh Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas perolehan gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Sebagai wajib pajak badan, perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan PPh pasal 21 dari gaji yang diterima oleh karyawan atau pekerja setiap bulan.

  • PPh Pasal 22

Ini adalah pajak penghasilan yang akan dikenakan pada wajib pajak badan sebagai suatu badan usaha tertentu. Baik itu yang merupakan milik pemerintah maupun swasta, yang mana melakukan kegiatan ekspor-impor serta re-impor.

  • PPh Pasal 23

PPh ini adalah pajak yang akan dikenakan pada suatu penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, sewa dan penghasilan lainnya. Yakni suatu penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

  • PPh Pasal 25

PPh pasal 25 merupakan pajak yang dibayarkan secara angsuran untuk meringankan beban pajak terutang wajib pajak badan. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Pengelompokan Jenis Pajak di Indonesia

  • PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari seorang wajib pajak badan yang sumber penghasilannya di Indonesia. Namun penghasilan tersebut diterima oleh wajib pajak yang ada di luar negeri.

  • PPh Pasal 29

PPh ini merupakan pajak yang bisa dikenakan pada saat jumlah pajak terutang wajib pajak badan dalam satu tahun pajak ternyata lebih besar dari jumlah kredit pajaknya. PPh pasal 29 ini merupakan PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

Ini adalah pajak penghasilan yang akan dikenakan atas beberapa jenis penghasilan. Yang mana merupakan pemotongan pajak yang bersifat final serta tidak dapat untuk dikreditkan dengan PPh terutang.

  • PPh Pasal 15

Ini adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan untuk wajib pajak yang bergerak pada bidang industri tertentu. Yaitu bidang pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Setiap pengusaha yang merupakan wajib pajak badan dan berstatus sebagai PKP maka berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan atas transaksi jual-beli atas barang dan jasa kena pajak. Dimana beban PPN dilimpahkan kepada konsumen akhir, dan wajib pajak badan bersangkutan harus menyetorkan dan melaporkannya.

Sementara PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dikenakan pada barang yang tergolong mewah. Seperti namanya, pajak ini akan dikenakan pada barang atau produk yang dianggap mewah. Yang mana dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu atau seseorang dengan penghasilan yang tinggi. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif tepat dalam setiap urusan pajak anda dengan hasil yang lebih efektif.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.