Inilah PPh Pasal 23 Beserta Pembayaran, Pelaporan dan Tarif Pajaknya

Konsultan Pajak – Sebagai seorang warga negara yang baik sekaligus seorang wajib pajak BSD, tentu kita harus taat dalam membayar pajak. Tidak hanya itu, sebagai seorang wajib pajak, sudah menjadi keharusan untuk memahami setiap ketentuan pajak. Karena wajib pajak bisa bersinggungan dengan beberapa jenis pajak yang memiliki ketentuan berbeda-beda. Seperti halnya pajak penghasilan yang dapat terbagi kedalam beberapa jenis salah satunya PPh pasal 23. Pelajari lebih lanjut tentang jenis PPh pasal 23 ini pada pembahasan berikut.

Apa itu PPh Pasal 23?

Pajak Penghasilan atau disingkat dengan PPh terdiri dari beberapa jenis pajak, salah satunya yaitu PPh Pasal 23. Ini adalah pajak yang akan dikenai terhadap suatu penghasilan. Dimana penghasilan tersebut terdiri atas modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong atau dikenai PPh Pasal 21. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan pajak anda.

Umumnya, penghasilan yang diperoleh tersebut ditemui dalam suatu transaksi yang dilakukan antara seorang penjual dan pembeli. Yakni pihak yang menerima atau penerima penghasilan yang kemudian disebut penjual atau pemberi jasa, dan pihak pemberi penghasilan yang disebut pembeli atau penerima jasa. Pihak yang memberi atau pemberi penghasilan yaitu pembeli atau penerima jasa, akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 yang dipungut tersebut kepada kantor pajak.

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23

Prosedur untuk melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Dimana pembayaran PPh pasal 23 tersebut dilakukan oleh pihak pemotong. Yang mana selanjutnya menyetorkan pemotongan pajak tersebut ke kas Negara. Dengan jatuh tempo pembayaran yaitu tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 terutang.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik Perbedaan Pajak Dengan Pengenaan Bea dan Cukai

Sedangkan untuk pelaporan PPh pasal 23, dilakukan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak. Pelaporannya bisa dilakukan dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Dimana kemudian anda bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing. Untuk jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh pasal 23 tersebut yaitu tanggal 20 bulan berikutnya setelah pajak penghasilan (PPh) pasal 23 terutang. Konsultan pajak BSD adalah solusi mudah, cepat dan efisien untuk urusan administrasi pajak anda.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Tarif yang dikenakan untuk PPh pasal 23 umumnya akan dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. Yaitu jumlah bruto dari penghasilan yang diperoleh wajib pajak bersangkutan. Terdapat dua jenis tarif PPh pasal 23 yang bisa dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%. Dimana tarif tersebut tergantung dari objek PPh pasal 23 yang dikenai pemotongan pajak. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 yang perlu diketahui.

  • Tarif PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dikenai atas dividen, bunga dan royalti.
  • Tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dikenai atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Kemudian atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

Perlu untuk diketahui, apabila wajib pajak bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka bisa dikenai pemotongan pajak 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23 pada umumnya. Untuk memudahkan anda mengurus masalah administrasi pajak, konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.