Persentase Tarif Untuk PPh Final Bagi UMKM

Jasa Pajak – Ketika konsultan pajak BSD membahas tentang pajak penghasilan atau PPh, tentu dapat meliputi banyak hal. Karena pajak penghasilan (PPh) memiliki banyak jenis dengan ketentuan yang berbeda-beda. Salah satunya yaitu PPh Final, yang mana tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. Dimana PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak di SPT Tahunan. Wajib pajak tentu harus mengetahui ketentuan mengenai PPh Final tersebut, agar tidak keliru dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Secara khusus PPh Final bagi pelaku UMKM mengalami penurunan persentase tarif yaitu menjadi 0,5%. Pemberlakuan persentase tarif tersebut telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pada dasarnya, cara untuk melakukan penghitungan PPN dan PPh Final dengan tarif 0,5% sama saja dengan pajak lainnya. Namun, perlu untuk diperhatikan pengenaan tarif pajak yang berbeda sesuai dengan jenis pajaknya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk membantu anda menyelesaikan administrasi pajak dengan akurat dan efisien.

Sebagai wajib pajak, anda perlu mengetahui dasar pemberlakuan tarif PPh Final 0,5%. Dimana rincian tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM dikenakan atas dasar:

  • Peredaran bruto atau omzet usaha yang diperoleh sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak terakhir.
  • Wajib Pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1% sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Dengan memperhatikan peredaran bruto kumulatif yang diperoleh pada suatu bulan telah melebihi nominal Rp4,8 miliar.
  • Wajib Pajak pada tahun pajak berikutnya dapat dikenai tarif PPh berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Dengan memperhatikan peredaran bruto yang telah melebihi Rp4,8 miliar pada suatu tahun pajak yang diterima wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Lanjut PPh Pasal 21 Beserta Tarifnya

Pemerintah telah memberlakukan penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat dalam setiap urusan pajak anda. Penurunan atas pengenaan tarif PPh Final 1% yang menjadi 0,5% diperoleh dari omzet yang wajib disetorkan setiap bulannya. Dimana seorang wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti skema tarif 0,5% atau menggunakan skema tarif normal. Jangka waktu untuk pengenaan tarif PPh Final 0,5%, yaitu:

  • Wajib pajak orang pribadi (WPOP) selama 7 tahun.
  • Wajib pajak badan (WPB) seperti koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun.
  • Wajib pajak badan (WPB) seperti perseroan terbatas selama 3 tahun.

Peraturan pemerintah tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat ikut andil dalam kegiatan ekonomi. Yakni dengan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi para pelaku UMKM dalam mempersiapkan diri sebelum melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara umum. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk mengurus segala urusan perpajakan anda dengan lebih mudah.

Perlu diketahui untuk pembayaran PPh Final dapat dilakukan dengan membuat kode billing melalui aplikasi e-billing. Sebelum anda menyetorkan pajaknya di bank persepsi maupun kantor pos. Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Final yakni pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Lakukan konsultasi dengan jasa konsultan profesional dan terpercaya untuk mengetahui segala ketentuan perpajakan dengan baik. Sehingga, anda bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih efisien.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.