Jenis-Jenis Pajak Pusat yang Perlu Diketahui Oleh Wajib Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah pungutan wajib yang diberlakukan oleh pemerintah kepada setiap orang di Serpong dan seluruh warga negara Indonesia. Dalam hal ini, seorang warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak, maka harus melaksanakan kewajiban pajak yang dibebankan untuknya. Pajak sendiri merupakan salah satu kontribusi langsung yang dilakukan oleh seorang warga negara untuk negaranya. Dimana pajak juga menjadi salah satu komponen utama sebagai pendapatan pemerintah. Secara umum, berdasarkan pengelolanya pajak terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh setiap daerah di Indonesia. Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat nantinya digunakan sebagai APBN. Sementara itu pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah digunakan sebagai APBD. Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak tersebut nantinya digunakan untuk membiayai keperluan Negara dalam menyejahterakan rakyatnya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat dalam mengurus setiap urusan perpajakan anda.

Secara lebih lanjut, akan dibahas mengenai pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat. Kaitannya dengan hal tersebut, perlu diketahui jika pajak pusat masih terbagi ke dalam beberapa jenis. Yang mana meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan.  Simak penjelasan mengenai jenis-jenis pajak pusat tersebut berikut ini.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau disingkat dengan PPh, merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam satu Tahun Pajak. Adapun yang dimaksud dengan penghasilan di sini yakni setiap pemasukan yang menambah kemampuan ekonomi wajib pajak. Jenis pajak penghasilan atau PPh ini juga terbagi kedalam beberapa kategori mulai dari PPh pasal 21, 23, 26, PPh final dan lain sebagainya.

Bea Materai Sebagai Pajak Pusat

Bea Materai dibebankan kepada wajib pajak yang memanfaatkan dokumen-dokumen resmi. Contoh dokumen resmi tersebut antara lain, akta notaris, surat-surat berharga seperti saham dan lainnya. Serta, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat penting lainnya. Pada bulan Januari 2021, Pemerintah telah merilis bea materai terbaru. Yang mana terdiri dari bea materai 10.000 untuk menggantikan bea materai 3.000 dan bea materai 6.000.

Baca Juga: Persentase Tarif Untuk PPh Final Bagi UMKM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak. Dimana barang dan jasa kena pajak tersebut, selain kategori yang dikecualikan dalam perundang-undangan. Pada umumnya, tarif PPN yang dikenakan atas suatu konsumsi barang atau penggunaan jasa yaitu 10%. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk konsultasi pajak yang lebih efektif dan efisien.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dibebankan ketika wajib pajak membeli atau menjual barang-barang mewah. Seperti misalnya mobil, jam tangan mewah, tas mewah dan barang mewah lainnya. Adapun yang dimaksud barang mewah di sini yakni merupakan barang-barang non kebutuhan pokok. Atau bisa dikatakan barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas untuk menunjukkan status sosial.

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang akan dibebankan atas setiap pemanfaatan lahan yang ada di Indonesia. Hampir semua lahan di Indonesia merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan pengecualian:

  • Lahan pemakaman
  • Hutan lindung
  • Kantor kedutaan besar negara sahabat
  • Kantor organisasi internasional lain yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan
  • Lahan sekolah, rumah sakit dan kepentingan umum lainnya.

Itulah tadi pembahasan mengenai pajak pusat beserta jenisnya. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.