Ketahui Hal-Hal Terkait dengan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Konsultan Pajak – Setiap perusahaan di BSD atau dimana saja tentu memiliki karyawan atau pegawai sesuai dengan standar yang ditetapkan. Terkadang untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu, perusahaan akan menggunakan jasa dari orang pribadi dengan suatu keahlian khusus. Atau bisa dikatakan jika orang pribadi dengan keahlian khusus tersebut merupakan seorang bukan pegawai dari perusahaan. Sebagai wajib pajak badan, tentu pemahaman perpajakan bagi bukan pegawai tersebut harus dipahami dengan baik. Simak penjelasan terkait dengan perpajakan bagi bukan pegawai dalam perusahaan berikut.

Apa yang Dimaksud dengan Bukan Pegawai?

Bukan pegawai adalah orang pribadi yang bukan merupakan pegawai tetap ataupun pegawai tidak tetap. Dan juga bukan merupakan tenaga kerja lepas di sebuah perusahaan. Dimana orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan. Yang mana jasa yang diberikan berdasarkan pada perintah atau permintaan dari pihak yang memberi penghasilan yaitu perusahaan. Meski bukan pegawai, perlakuan pajak bagi bukan pegawai juga perlu diberlakukan. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk urusan perpajakan anda.

Apa Saja Profesi yang Termasuk Kategori Bukan Pegawai?

Ada beberapa jenis profesi yang termasuk dalam kategori bukan pegawai. Jenis profesi yang termasuk bukan pegawai tersebut, meliputi:

  • Seorang tenaga ahli yang melakukan suatu pekerjaan bebas. Ini bisa merupakan seorang akuntan, pengacara, arsitek, notaris, konsultan, dokter, dan lainnya.
  • Seorang yang menggeluti bidang entertain seperti seorang pemain musik. Kemudian seorang pembawa acara, pelawak, artis, foto model, penari, dan lainnya.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, serta moderator.
  • Pengarang, peneliti, serta seorang penerjemah.
  • Seorang pemberi jasa untuk suatu bidang seperti teknik komputer dan aplikasinya, fotografi, dan lainnya.
  • Agen periklanan.
  • Pengawas proyek serta pengelola proyek.
  • Petugas dinas luar asuransi.
  • Distributor perusahaan multi level marketing(MLM) ataupun kegiatan sejenis lainnya.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Melakukan Pemindahbukuan Atas Kekeliruan Dalam Pembayaran Pajak

Pemberlakuan PPH Pasal 21 Bukan Pegawai

PPh pasal 21 atau pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seorang wajib pajak. Dalam hal ini PPh pasal 21 akan dikenakan untuk seorang bukan pegawai yang memperoleh penghasilan terkait jasanya dari suatu perusahaan sebagai wajib pajak badan. Pemberlakukan tarif PPh pasal 21 bukan pegawai yaitu 50% dari jumlah penghasilan bruto yang dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk setiap urusan pajak yang lebih efisien.

Berkaitan dengan PPh pasal 21 bukan pegawai, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seperti ketentuan tarif PPh 21 bukan pegawai yang diterapkan berdasarkan jumlah kumulatif, diantaranya yaitu:

  • Penghasilan Kena Pajak sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Yang mana diperoleh oleh bukan pegawai yang telah memenuhi ketentuan untuk pengurangan PPh Pasal 21.
  • Sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk penghasilan yang diterima bukan pegawai dengan berkesinambungan. Yang mana tidak memenuhi ketentuan dalam pengurangan PPh Pasal 21.
  • Jumlah penghasilan bruto yang berupa honorarium atau imbalan yang sifatnya tidak teratur. Yang mana penghasilan tersebut diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas. Dengan syarat tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada suatu perusahaan yang sama.
  • Penghasilan bruto yang berupa jasa produksi, bonus atau imbalan lainnya yang bersifat tidak teratur. Yang mana diterima oleh seorang mantan pegawai.

Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk konsultasi masalah perpajakan yang efektif. Selain tarif tersebut di atas, tarif PPh pasal 21 bukan pegawai juga bisa diterapkan berdasarkan:

  • Jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi bukan pegawai untuk setiap pembayaran imbalan secara berkesinambungan yakni sebesar 50%.
  • Jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh peserta suatu kegiatan untuk pembayaran yang sifatnya utuh dan tidak dipecah.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.