Konsultasi Pajak – Sepengetahuan kami konsultan pajak Serpong, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. NPWP untuk wajib pajak badan dalam pembuatannya hampir sama dengan NPWP wajib pajak orang pribadi. Fungsi NPWP baik itu milik wajib pajak orang pribadi maupun badan sama-sama menjadi identitas wajib pajak. Dimana NPWP dibutuhkan untuk setiap administrasi perpajakan yang dilakukan. Sebagai wajib pajak badan, penting mengetahui cara mendaftarkan NPWP Badan. Simak penjelasannya berikut ini.
NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) adalah nomor sebagai tanda pengenal wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. NPWP ini berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan digunakan untuk sejumlah pelayanan umum lainnya. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk urusan perpajakan anda.
Sebagai pemilik usaha anda tentu berkewajiban untuk memiliki NPWP orang pribadi. Namun, anda juga harus memiliki NPWP badan atas perusahaan yang didirikan. Dengan syarat perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Jika telah memenuhi syarat yang diberlakukan maka yang bersangkutan wajib untuk memiliki NPWP badan.
Untuk mengajukan NPWP badan maka wajib pajak perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP. Hal ini sama dengan pengajuan NPWP orang pribadi, yang berbeda hanyalah dokumen kelengkapan yang dibutuhkan. Formulir pendaftaran NPWP badan adalah dokumen yang wajib diisi untuk pengajuan NPWP badan untuk perusahaan Anda. Selain mengisi formulir pendaftaran NPWP badan, wajib pajak bersangkutan perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk setiap administrasi perpajakan anda.
Syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran NPWP badan bisa di bagi atas 3 kategori perusahaan. Berbeda dengan pengajuan NPWP orang pribadi yang persyaratannya sama saja untuk setiap individu. Untuk pengajuan NPWP badan anda perlu mengetahui kategori perusahaan terlebih dulu. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ketahui Hal-Hal Terkait dengan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Seorang wajib pajak badan yang memiliki jenis usaha termasuk ke dalam bentuk usaha tetap. Dan merupakan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba. Maka yang bersangkutan memiliki syarat untuk pendaftaran NPWP badan sebagai berikut:
- Fotokopi yang terdiri dari akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kemudian surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan atau perusahaan terkait. Untuk WNI melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Sedangkan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP.
- Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non-profit Oriented)
Syarat pendaftaran NPWP badan untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi pada laba meliputi:
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut. Melampirkan fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI. Dan melampirkan fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
- Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Syarat yang dibutuhkan oleh wajib pajak badan yang usahanya berbentuk operasi kerjasama untuk pendaftaran NPWP badan sebagai berikut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation). Jika merupakan seorang WNI maka perlu melampirkan fotokopi KTP dan kartu NPWP. Namun jika merupakan seorang WNA bisa melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Sebagai wajib pajak badan anda memiliki kewajiban perpajakan untuk membayar, memotong dan memungut pajak sesuai ketentuan perpajakan. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan efektif dan efisien. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.