Konsultasi Pajak – Sejauh pemahaman kami sebagai konsultan pajak Serpong, Kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap wajib pajak. Seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha tentu, tentu memperoleh penghasilan. Sebagai wajib pajak badan, tentu perusahaan perlu melaksanakan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan ketentuan dan syarat yang berlaku sesuai perundang-undangan pajak penghasilan. Untuk lebih lanjut simak penjelasannya berikut ini.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Pajak Penghasilan atau PPh Badan merupakan pajak yang dikenakan untuk suatu badan usaha. Dimana ini dikenai atas setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik itu dalam maupun luar negeri. Pajak penghasilan atau PPh tersebut tidak hanya dikenakan atas perseorangan, tapi juga bisa diambil dari barang atau jasa yang dikelola. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk setiap urusan pajak yang lebih efisien.
Lebih lanjut, pengenaan PPh Badan bisa dibebankan atas badan usaha di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Dimana wajib pajak badan tersebut telah memenuhi syarat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Di Indonesia badan usaha berbentuk PT, Perusahaan Firma, dan CV memiliki kewajiban atas PPh badan. Sementara itu, beberapa badan usaha yang mendapat pengecualian untuk membayar pajak meliputi:
- Badan perwakilan negara asing.
- Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan sebuah kegiatan dimana untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
- Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria (Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang –Undang, Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD, Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah).
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Bagi anda yang memiliki perusahaan dan telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan dalam melaksanakan kewajiban pajak, tentu harus mengetahui jenis PPh Badan. Dalam kegiatan usaha yang dilakukan tentu seorang wajib pajak badan bisa dikenai beban pajak atas penghasilan yang didapatkannya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk setiap urusan perpajakan yang lebih akurat. Berikut ini pajak penghasilan atau PPh Badan, diantaranya yaitu:
Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui Berkaitan Dengan Pajak Rokok
- Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak ini adalah pajak norma untuk golongan wajib pajak tertentu. Dimana wajib pajak yang dikenai PPh Badan pasal 15 ini meliputi:
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak dan gas
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, Transfer)
- PPh Badan Pasal 22
Ini adalah pemungutan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan impor. Sementara itu, pihak-pihak yang dapat melakukan pemungutan tersebut terdiri dari:
- Bendahara pemerintah pusat atau bendahara pemerintah daerah. Kemudian bendahara instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya.
- Badan-badan tertentu, baik itu badan usaha milik pemerintah maupun badan usaha milik swasta yang berkenaan dengan kegiatan usaha di bidang impor.
- Wajib pajak badan yang dikenai beban pajak dan memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.
- PPh Badan Pasal 23
Ini merupakan pajak yang dipotong oleh pihak pemungut pajak dari seorang wajib pajak. Lebih lanjut, pajak ini dipungut atas kegiatan transaksi yang dilakukan meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, dan penghasilan lainnya. Tarif PPh 23 dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak atau DPP, serta jumlah bruto dari penghasilan yang telah didapatkan.
- PPh Badan Pasal 25
Pajak ini merupakan bentuk angsuran pajak yang bisa dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang. Yakni sesuai dengan SPT Tahunan PPh yang mana telah dikurangi PPh yang dipotong. Serta PPh terutang di Luar Negeri yang tidak dapat dikreditkan oleh wajib pajak.
Itulah tadi penjelasan mengenai pajak penghasilan atau PPh badan. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.