Hak dan Kewajiban Seorang Wajib Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, siapa saja sebagai seorang wajib pajak tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Dimana ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak telah diatur dalam Undang-undang Perpajakan. Untuk itu, setiap wajib pajak diharuskan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Ketahui lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak berikut ini.

Sebagai seorang wajib pajak sudah menjadi suatu keharusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan pajak. Berdasarkan Undang-undang perpajakan terdapat beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak. Dimana hak-hak bagi wajib pajak berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang perpajakan diantaranya yaitu:

  1. Hak Dalam Hal Pemeriksaan

Seorang wajib pajak dalam dilakukan pemeriksaan berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa. Wajib pajak juga berhak untuk meminta surat perintah pemeriksaan serta menerima penjelasan terkait dengan maksud dan tujuan pemeriksaan. Serta meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT.

  1. Hak untuk Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali

Apabila seorang wajib pajak tidak setuju dengan surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.

  1. Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Jika sebagai wajib pajak anda membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak dari jumlah yang harus dibayarkan, maka anda berhak untuk menerima kelebihan bayarnya. Anda bisa mengirimkan surat permohonan untuk menerima kelebihan bayar pajak atau disebut dengan restitusi pajak. Yang dikirimkan ke Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) atau melalui Surat Pemberitahuan (SP).

  1. Hak untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Seorang wajib pajak juga berhak untuk mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.

  1. Hak untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran

Dalam suatu kondisi tertentu seorang wajib pajak juga bisa meminta permohonan untuk pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak.

Baca Juga: Pembayaran Pajak dengan E-Billing Secara Online

  1. Hak Atas Kerahasiaan Informasi

Seorang wajib pajak juga memiliki hak terkait dengan perlindungan kerahasiaan. Yakni atas setiap informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan perpajakan.

  1. Hak untuk Pembebasan Pajak

Wajib Pajak juga berhak untuk mengajukan permohonan atas pembebasan pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dengan alasan dan kondisi tertentu.

  1. Hak untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan

Sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) berhak atas fasilitas pembebasan PPN.

Selain memiliki hak seorang wajib pajak juga harus mematuhi berbagai kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Beberapa kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak di antaranya yaitu:

  1. Kewajiban untuk Mendaftarkan Diri

Kewajiban seorang wajib pajak yang utama adalah mendaftarkan diri. Yakni untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang dikenal sebagai NPWP. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk berbagai administrasi perpajakan anda.

  1. Kewajiban Dalam Memberi Data

Wajib pajak juga berkewajiban untuk memberikan data yakni berupa informasi orang pribadi atau badan yang dapat menunjukkan kegiatan atau usaha dan lainnya. Dimana data tersebut diperlukan sebagai kelengkapan administrasi perpajakan wajib pajak bersangkutan.

  1. Kewajiban Dalam Pembayaran, Pelaporan, Pemungutan atau Pemotongan Pajak

Seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang.

  1. Kewajiban untuk Prosedur Pemeriksaan

Seorang wajib pajak harus memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan dan memberikan keterangan jika dibutuhkan.

Itulah tadi pembahasan terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.