Ketahui Apa Itu Wajib Pajak Beserta Kategorinya

Konsultan Pajak – Ketika membahas mengenai pajak tentu anda yang sedang ada di BSD sangat familiar dengan wajib pajak. Meski begitu masih ada sebagian orang yang keliru dalam memaknai pengertian wajib pajak. Tidak sedikit orang yang memaknai seorang wajib pajak hanya sebatas pada mereka yang berkewajiban melaporkan dan membayar pajak saja. Padahal wajib pajak tidak hanya mereka yang melapor dan membayar pajak, simak penjelasan lebih lanjut berikut.

Pengertian wajib pajak menurut Undang-Undang (UU) Perpajakan, merupakan orang pribadi atau badan. Yang mana dapat meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Yang mana mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak sendiri terbagi ke dalam dua kelompok yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dimana setiap pengelompokan tersebut memiliki kategori tertentu. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat setiap urusan pajak yang mudah.

Pengelompokan kategori wajib pajak masih bisa terbagi ke dalam beberapa kriteria. Dimana wajib pajak orang pribadi masih terbagi ke dalam beberapa jenis, yang terdiri dari:

Orang Pribadi (induk)

Kategori wajib pajak orang pribadi ini merupakan wajib pajak dengan status belum menikah, dan seorang suami sebagai kepala keluarga.

Hidup Berpisah (HB)

Kategori wajib pajak orang pribadi ini merupakan wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah. Yakni dikarenakan hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

Pisah Harta (PH)

Kategori wajib pajak orang pribadi ini merupakan kriteria dari suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah. Hal tersebut karena keduanya menghendakinya secara tertulis berdasarkan perjanjian atas pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Memilih Terpisah (MT)

Kategori wajib pajak orang pribadi ini merupakan kriteria bagi wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta. Yang mana dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.

Warisan Belum Terbagi (WBT)

Kategori ini merupakan suatu kesatuan yang menjadi subjek pajak pengganti. Yakni menggantikan mereka yang berhak dalam hal ini merupakan ahli waris.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Seorang Wajib Pajak

Selain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan juga bisa dibagi ke dalam beberapa kategori. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat untuk melakukan konsultasi pajak yang lebih efisien. Wajib pajak badan merupakan kriteria wajib pajak yang dapat berupa perusahaan atau memiliki badan hukum, seperti:

Badan

Wajib pajak badan ini merupakan kriteria dari sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan. Baik itu orang atau modal yang melakukan usaha maupun tidak.

Joint Operation

Wajib pajak badan ini adalah kategori dari bentuk kerja sama operasi. Yang mana dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi tersebut.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Wajib pajak ini adalah kriteria untuk wajib pajak perwakilan dagang asing. Atau sebuah kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Bendahara

Wajib pajak badan kategori ini merupakan seorang bendahara pemerintah. Yang mana bertugas dan bertanggungjawab untuk membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. dimana selanjutnya diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Penyelenggara Kegiatan

Wajib pajak badan ini adalah kategori yang merupakan selain empat kriteria wajib pajak badan sebelumnya. Yang mana melakukan pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.

Itulah tadi pembahasan mengenai wajib pajak dan kategorinya. Percayakan urusan pajak anda bersama konsultan pajak BSD yang berpengalaman dalam bidang perpajakan.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.