Pelajari Ketentuan Pengusaha Berstatus Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, kegiatan usaha dan bisnis dengan pajak adalah hal yang saling berkaitan. Dalam dunia perpajakan tentu anda mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disebut dengan PKP. Dimana selain istilah PKP ada pula istilah non PKP. Apa perbedaan keduanya dan kewajibannya dalam dunia perpajakan, simak penjelasannya berikut ini.

Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP, merupakan pengusaha baik berupa orang pribadi maupun badan. Dimana pengusaha tersebut melakukan suatu kegiatan usaha dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sehingga dalam kegiatan usaha dan transaksi yang dilakukan akan dikenai beban pajak atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Konsultan pajak Serpong merupakan alternatif tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.

Pengertian PKP yang dimaksud tidak termasuk kategori pengusaha kecil. Dimana batasan untuk pengusaha yang termasuk dalam kategori PKP telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Dengan pengecualian, kategori pengusaha kecil bersangkutan memiliki keinginan perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan untuk pengusaha non PKP yaitu pengusaha yang mana belum dikukuhkan sebagai PKP. Maka dari itu, setiap hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.

Apabila seorang pengusaha yang berstatus sebagai non PKP berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pendaftaran ini dilakukan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengusaha bisa dikukuhkan sebagai PKP. Seorang pengusaha yang ingin menjadi PKP wajib memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

  • Memiliki peredaran usaha atau omzet usaha dalam 1 tahun yang telah mencapai nominal lebih dari Rp4.800.000.000.
  • Suatu perusahaan yang omzet usahanya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dimana kemudian pengusaha tersebut masuk dalam klasifikasi non PKP dan pengusaha kecil.
  • PKP yang peredaran bruto atau omzet usahanya berada di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Wajib Pajak Beserta Kategorinya

Berdasarkan pada pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara PKP dan non PKP terletak pada kewajiban dan haknya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk penyelesaian pajak anda secara efisien. Untuk lebih memahami mengenai PKP, maka anda perlu untuk mempelajari kewajiban dan hak yang dimiliki oleh PKP yaitu:

  • Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Seorang pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan PPnBM terutang. Pengusaha yang sudah menjadi PKP juga berkewajiban untuk menyetorkan PPN dan PPnBM terutang yang kurang bayar. Selain memungut dan menyetorkan pajak terutang, PKP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyampaikan SPT.

  • Hak PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Sebagai PKP anda akan mendapatkan hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP. Pengusaha yang telah berstatus sebagai PKP juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang dibayarkan.

Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat dalam mengurus setiap urusan perpajakan yang mudah dan praktis. Selain hak dan kewajiban seorang pengusaha yang telah berstatus sebagai PKP akan memperoleh berbagai keuntungan. Yakni perusahaan bersangkutan akan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum. Pengusaha yang berstatus juga dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Untuk itu, segera lakukan pengukuhan PKP jika telah memenuhi persyaratan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.