Konsultan Pajak – Setiap Wajib Pajak (WP) di BSD baik itu orang pribadi maupun badan, tentu sangat familier dengan istilah SPT. Surat Pemberitahuan atau SPT digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajaknya. Dimana dapat meliputi penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam formulir SPT haruslah benar, lengkap, dan jelas. Dan pelaporannya juga harus dilakukan secara tepat waktu.
Untuk melaporkan SPT, WP bisa melaporkannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online menggunakan e-filling. Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT yang terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa biasa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu atau bulanan. Sedangkan SPT Tahunan biasa dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. Keduanya tentu memiliki perbedaan dalam pelaporannya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat dalam setiap urusan pajak anda.
Wajib Pajak (WP) tentu perlu untuk mengetahui perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Agar tidak salah dalam mengisi formulir SPT ketika melaporkan pajaknya. Berikut ini perbedaan antara SPT Masa (bulanan) dengan SPT tahunan yang perlu diketahui, yaitu:
1. Batas Pelaporan
Batas pelaporan antara SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki perbedaan. Dimana pada SPT Masa dapat dilaporkan setiap bulan atau sebulan sekali. Sedangkan untuk SPT tahunan dapat dilaporkan satu kali dalam setahun. Untuk batas pelaporan SPT tahunan khusus bagi wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara itu bagi wajib pajak badan maksimal tanggal 30 April untuk pelaporan pajak periode tahun sebelumnya. Sedangkan SPT Masa (bulanan) maksimal pelaporannya setiap tanggal 20 setiap bulan.
2. Denda Terlambat Lapor
Denda yang diberlakukan untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa (bulanan) dan SPT tahunan tidaklah sama. Untuk SPT tahunan apabila terjadi keterlambatan pelaporan maka dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 untuk wajib pajak perorangan. Dan denda sebesar Rp. 1.000.000 bagi wajib pajak badan. Konsultan pajak BSD adalah solusi masalah pajak anda.
Sedangkan untuk keterlambatan lapor SPT masa akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. kemudian untuk SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Serta, pemberlakukan denda untuk keterlambatan bayar yang dikenakan bisa mencapai 2 % setiap bulannya dari pajak yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Kenali Apa Itu SPT Masa dan Batas Waktu Untuk Pelaporannya
3. Jenis
Berdasarkan pada jenisnya SPT Tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan Wajib Pajak (WP) pribadi dan Wajib Pajak (WP) badan. Sementara untuk jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Pemungut PPN.
4. Formulir yang Digunakan
Formulir yang digunakan pada masing-masing pelaporan SPT juga berbeda. Dimana untuk SPT Tahunan Perorangan dibagi ke dalam tiga jenis formulir yaitu formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Kemudian formulir SPT 1771 yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan. Sedangkan untuk SPT Masa (bulanan) formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.
5. Tujuan Pelaporan
Pelaporan SPT Masa (bulanan) memiliki tujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Sedangkan SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.