Konsultasi Pajak – Sepengetahuan konsultan pajak Serpong, Seorang karyawan umumnya diberi penghargaan dalam bentuk pendapatan dari gaji, tunjangan, serta fasilitas kesejahteraan lainnya. Dimana kemudian aspek perpajakan juga penting untuk diperhatikan. Seorang karyawan yang memperoleh penghasilan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Pajak ini umumnya akan dikenakan pada setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja. Seorang pekerja umumnya akan mendapatkan upah tetap sebagai imbalan atas pekerjaannya setiap bulannya. Jadi, mereka akan dikenai PPh pasal 21 setiap bulannya, simak penjelasannya lebih lanjut berikut ini.
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan jenis pajak yang akan dikenakan atas penghasilan. Yakni suatu penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Yang mana penghasilan yang diperoleh tersebut bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Baik itu dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang mana sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Konsultan pajak Serpong adalah solusi urusan pajak yang mudah dan efisien.
PPh pasal 21 biasanya berkaitan erat dengan pajak yang dipotong pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun, PPh pasal 21 sebenarnya juga dapat digunakan untuk berbagai jenis penghasilan lainnya. Berikut ini jenis penghasilan yang juga bisa dikenai atas PPh pasal 21, meliputi:
- Penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur bagi Pegawai Tetap.
- Penghasilan yang didapatkan oleh pensiunan secara teratur
- Penghasilan yang diterima sekaligus oleh pegawai yang menjadi bagian dari pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun. Yang mana bisa berupa uang pesangon, tunjangan, jaminan hari tua dan pembayaran lain yang sejenisnya.
- Penghasilan yang berupa upah satuan, borongan, harian, mingguan atau bulanan yang diberikan pada Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas.
- Penghasilan berupa honorarium, upah, komisi serta imbalan serupa bagi Bukan Pegawai.
- Imbalan yang berupa uang saku, honorarium, dan sejenisnya yang diberikan kepada peserta kegiatan.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Untuk perhitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) orang pribadi menggunakan tarif progresif. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat urusan pajak anda. Tarif progresif sendiri merupakan pengenaan tarif dengan persentase yang dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunan yang diperoleh WP orang pribadi. Berikut ini kategori tarif pajak yang dimaksud, yaitu:
- Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunan yang nominalnya hingga Rp 50.000.000,- tarif yang diberlakukan yaitu 5%.
- Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunan yang nominalnya antara Rp 50.000.000, – Rp 250.000.000,- dikenai tarif 15%.
- Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunan yang diperoleh antara Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- dikenai tarif 25%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan dengan nominalnya berada di atas Rp 500.000.000, – dikenai tarif 30%.
- Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki NPWP, maka dapat dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang telah diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP. Sehingga, pajak yang dipotong yaitu 120% dari jumlah pajak yang seharusnya dipotong.
Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 juga memiliki komponen pajak yang membuatnya berbeda dari jenis pajak lainnya. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat bagi urusan pajak anda. Beberapa komponen yang ada dalam PPh pasal 21, yaitu:
- Bruto yang berupa penghasilan gaji pokok sebagai gaji dasar dan tunjangan sebagai penghasilan tambahan di luar dari gaji pokok.
- Penghasilan tidak rutin seperti bonus ataupun tunjangan lainnya.
- Iuran BPJS atau Premi Asuransi Pegawai yang dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.