Jasa Pajak – Menurut pengamatan konsultan pajak BSD, dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan mudah. Termasuk dalam dunia perpajakan, dimana saat ini telah tersedia layanan digital pajak. Tentu sebagai wajib pajak anda sudah tidak asing lagi dengan E-Billing. Ini merupakan fasilitas yang diciptakan oleh Dirjen Pajak sebagai fasilitas yang memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Ketahui lebih baik tentang E-Billing pada ulasan berikut ini.
Sebelum membahas cara membuat E-Billing, tentu wajib pajak harus tahu apa itu E-Billing . pengertian E-Billing yaitu sebuah sIstem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. Sistem E-Billing dihadirkan untuk memudahkan masyarakat khususnya wajib pajak saat harus membayarkan pajak mereka. Melalui E-Billing, wajib pajak tidak perlu lagi untuk membayarkan pajak secara manual. Yang biasanya dilakukan dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) dan disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan pajak anda.
Layanan digital pajak E-Billing memungkinkan wajib pajak (WP) untuk membayarkan pajak secara online. Yakni dengan membuat kode billing atau E-billing terlebih dahulu. Untuk mendapatkan kode E-Billing ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh wajib pajak (WP). Seperti dengan datang langsung ke kantor pajak, pada teller bank, melalui kantor pos, hingga melalui website resmi DJP online. Salah satu cara yang mudah dalam membuat kode E-Billing yakni melalui website DJP online. Sebelum itu, wajib pajak (WP) harus mendaftarkan akun untuk memiliki nomor EFIN. Yang selanjutnya digunakan untuk membuat kode ID billing.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online, maka anda bisa langsung membuka laman DJP Online untuk login. Wajib pajak bersangkutan dapat login dengan memasukan nomor NPWP, password, dan kode keamanan. Selanjutnya, anda dapat klik menu bayar dan klik E-Billing. Langkah selanjutnya, anda harus melengkapi formulir informasi yang dibutuhkan. Jika sudah selesai melakukan pengisian formulir, selanjutnya klik ‘Buat Kode Billing.’ Kemudian anda bisa memasukkan kode keamanan dan klik ‘Cetak’. Dengan begitu kode E-Billing telah berhasil untuk dibuat. Konsultan pajak BSD adalah solusi urusan pajak anda.
Baca Juga: Anda Harus Tahu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP Online, anda bisa menggunakan opsi atau cara lain. Dirjen Pajak juga telah menyediakan laman website yang menyediakan layanan pembuatan billing tanpa akun DJP Online. Langkah yang harus dilakukan sebenarnya hampir sama dengan pembuatan kode billing dengan akun DJP Online. Namun, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu. Selain itu, alamat yang dikunjungi juga tidak sama. Berikut ini langkah untuk membuat billing tanpa akun DJP Online:
- Klik tulisan “Belum punya akun?”
- Isikan data diri Anda secara lengkap sebagai wajib pajak. Data yang dibutuhkan mencakup Nomor NPWP, Nama, Email, PIN dan Kode keamanan.
- Klik “Daftar”
- Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang telah didaftarkan.
- Masukan nomor NPWP dan password yang tadi dibuat serta kode keamanan di bawah kotak.
- Pilih tabyang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
- Isi form surat setoran elektronik
- Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
- Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
- Pilih juga tahun masa pajak
- Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
- Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
- Klik simpan
Itulah tadi beberapa langkah dan cara dalam pembuatan E-Billing melalui layanan DJP Online. Agar lebih mudah dan praktis, anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak BSD. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.