Wajib Pajak (WP) Badan Harus Tahu Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Menjadi Kewajibannya

Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak yang harus diketahui oleh wajib pajak terutama wajib pajak (WP) badan di BSD. Sebuah perusahaan sebagai wajib pajak (WP) Badan, memiliki kewajiban pajak yang bermacam-macam. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang mana terdiri dari beberapa jenis dengan ketentuan pajak yang berbeda. Sebagai wajib pajak badan, tentu anda perlu untuk mengetahui apa saja jenis PPh yang harus dibayarkan tersebut.

Wajib Pajak (WP) Badan sendiri bisa terdiri dari beberapa jenis kategori tergantung pada jenis dan status hukumnya. Ini juga termasuk jenis golongan usahanya, apakah usaha yang dijalankan termasuk dalam kategori usaha kecil, menengah atau besar. Ini penting karena kategori atau golongan usaha dari seorang wajib pajak (WP) Badan tersebut, akan mempengaruhi kewajiban pajaknya. Yang mana hal ini mencakup tarif pajak dan lainnya yang berkaitan dengan pengenaan pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk masalah pajak anda.

Wajib Pajak (WP) Badan yang merupakan kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan patuh. Termasuk dalam melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini merupakan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk WP Badan, meliputi:

1. PPh Pasal 21

PPh pasal 21 ini merupakan pajak yang akan dibebankan pada WP Badan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan lainnya. Baik itu dengan nama dan bentuk apa pun, sehubungan dengan suatu pekerjaan, jasa dan kegiatan. Yang mana dilakukan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. PPh pasal 21 ini wajib untuk dipotong oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja. Selanjutnya, perusahaan sebagai WP Badan wajib untuk menyetorkannya ke kas negara setiap bulannya.

2. PPh Pasal 22

PPh pasal 22 ini adalah pajak penghasilan yang akan dikenakan pada WP Badan yang termasuk dalam kategori badan usaha tertentu. Dimana badan usaha sebagai WP Badan tersebut bisa merupakan badan usaha milik pemerintah maupun badan usaha milik swasta. Yang mana badan usaha tersebut melakukan kegiatan ekspor, impor serta re-impor. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, PPh Pasal 22 ini merupakan bentuk pemungutan pajak yang dilakukan terhadap kegiatan perdagangan barang. Jumlah tarif yang dikenakan atas PPh Pasal 22 ini juga berbeda-beda tergantung dari objek pajaknya.

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

3. PPh Pasal 23

PPh pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang akan dikenakan atas modal, dividen, bunga, penyerahan jasa, dan penghasilan lainnya. Dimana penghasilan tersebut merupakan jenis penghasilan selain yang telah dipotong atas PPh Pasal 21. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif untuk setiap urusan perpajakan anda.

4. PPh Pasal 25

PPh pasal 25 ini adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran. Dimana angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban pajak terutang yang dimiliki oleh WP Badan dan harus dilunasi dalam waktu satu tahun atau setiap akhir tahun. Namun keringanan untuk pengangsuran PPh Pasal 25 ini tidak berlaku pada WP yang dikenakan PPh Final.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan untuk WP yang ada di luar negeri dengan sumber penghasilan dari Indonesia. Dengan ketentuan WP tersebut selain yang merupakan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan pada aturan perundang-undang pajak, tarif umum untuk PPh Pasal 26 ini yaitu 20%. Namun, besar tarif pajak tersebut fleksibel dan mengikuti P3B.

6. PPh Pasal 29

PPh pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan ketika jumlah pajak terutang yang dimiliki oleh WP Badan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajaknya. Maka dalam hal ini nilai lebih pajak terutang tersebut menghasilkan PPh Pasal 29. Dimana selanjutnya PPh pasal 29 ini haruslah dibayarkan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

7. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) ini merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan oleh WP Badan. Dimana dalam pemotongan pajaknya bersifat final dan tidak dapat untuk dikreditkan. Jenis PPh ini biasanya dipotong dari bunga deposito dan berbagai jenis tabungan lainnya. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk masalah pajak anda.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dar, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.