Jasa Konsultan Pajak – Sebagai wajib pajak badan, setiap badan usaha Serpong wajib untuk melakukan pembayaran pajak. Termasuk salah satunya menyetorkan kewajiban PPN yaitu Pajak Pertambahan Nilai. Yang mana pajak ini dikenakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan selanjutnya PKP tersebut wajib untuk menyetorkan dan melaporkan PPN. Namun, pihak yang membayarkan PPN merupakan konsumen akhir. PKP hanya wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Kenali istilah terkait PPN berikut agar anda bisa melaksanakan kewajiban PPN dengan baik.
Di dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atau selanjutnya dikenal dengan PPN, wajib pajak akan mengenal PPN masukan dan keluaran. PPN masukan ini digunakan oleh PKP Pembeli dalam mencatatkan PPN yang wajib dibayarkan dalam pembelian yang dilakukan. Ini merupakan pajak yang dikenakan ketika seorang PKP melakukan kegiatan pembelian atas Barang atau Jasa kena Pajak. Dimana selanjutnya perhitungan ini digunakan untuk melakukan klaim, apabila pajak masukan ternyata lebih besar daripada pajak keluaran.
Sementara itu, PPN Keluaran merupakan pajak yang bisa dikenakan ketika seorang PKP melakukan kegiatan penjualan. Yakni penjualan terhadap Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana selanjutnya PPN keluaran digunakan sebagai pelengkap transaksi yang telah dilakukan. Hal ini sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang PPN. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk setiap urusan pajak anda.
Penting untuk diingat, bahwa penghitungan PPN Masukan dilakukan oleh seorang PKP ketika PKP berada di posisi sebagai pembeli BKP atau JKP. Kemudian untuk PPN Keluaran penghitungannya dilakukan oleh seorang PKP ketika berperan sebagai penjual BKP atau JKP. Dimana kemudian kedua penghitungan tersebut sama-sama dilaporkan pada DJP untuk dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan kesesuaian nilainya.
Pada umumnya, untuk memperhitungkan sisa pajak terutang, maka pajak masukan akan dijadikan kredit pajak oleh PKP. Sedangkan, bagi seorang PKP yang belum berproduksi, maka untuk Pajak Masukan diperkenankan dikreditkan. Dengan pengecualian Pajak Masukan tersebut ditujukan bagi pengeluaran untuk:
Baca Juga: Simak Hal Penting Berikut Terkait Dengan PPN
- Perolehan BKP atau JKP dimana pengusaha bersangkutan belum menjadi pengusaha kena pajak (PKP)
- Perolehan BKP atau JKP yang mana tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor kecuali barang dagangan atau yang disewakan.
- Pemanfaatan dari suatu BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang dilakukan sebelum pengusaha menjadi PKP.
- Perolehan BKP atau JKP yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi syarat ketentuan dengan baik.
- Perolehan BKP atau JKP yang mana pajak masukan ditagih dengan melalui penerbitan ketetapan pajak.
- Perolehan BKP atau JKP yang mana pajak masukan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
- Perolehan BKP selain barang modal atau JKP yang diperoleh sebelum PKP berproduksi.
Dalam penerapannya, PPN Masukan dan PPN Keluaran umumnya dijadikan sebagai kredit pajak dalam suatu masa pajak yang sama. Kelebihan atas pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara pada saat kondisi pajak keluaran lebih besar dalam masa pajak. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya pada pajak masukan, dimana ketika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran dalam masa pajak. Maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat urusan pajak anda.
Sebagai tanda bukti atas pungutan PPN maka seorang PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak. Sebagai kategori pajak objektif, maka pemungutan PPN lebih ditekankan pada objek yang dikenai beban pajak. Dimana dalam pengenaan pajak keluaran umumnya diawali dengan penetapan tarif barang atau jasa kena pajak. Dimana kemudian pihak penjual yang dalam hal ini adalah PKP, akan melakukan pemungutan pajak lebih tepatnya PPN.
Ketika seorang PKP telah melakukan kegiatan transaksi jual beli, hal ini berarti PKP telah memungut pajak dari konsumen. Dimana nantinya pajak yang telah dibayarkan konsumen tersebut dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Setelah masa pajak telah berakhir, maka hal tersebut merupakan batas waktu bagi seorang PKP dalam melakukan pengkreditan pajak.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.