Konsultan Pajak – Ketika banyak orang BSD membicarakan tentang pajak tentu tidak terlepas dari istilah NPWP. Setiap wajib pajak tentu paham betul Apa yang dimaksud dengan NPWP. Ini adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak guna melaksanakan administrasi perpajakan. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki peranan penting sebagai syarat untuk bisa menyelesaikan administrasi perpajakan. Dimana NPWP bisa ditujukan untuk orang pribadi dan perusahaan sebagai wajib pajak badan.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya NPWP merupakan identitas yang diberikan kepada ada wajib pajak (WP). Dimana NPWP tersebut berupa nomor yang yang bisa digunakan untuk melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak perpajakan sebagai seorang wajib pajak (WP). NPWP ini tidak akan berubah walaupun wajib pajak (WP) yang bersangkutan berpindah tempat tinggal atau au mengalami perpindahan tempat terdaftar. Konsultan pajak BSD adalah solusi efektif untuk setiap urusan perpajakan kan anda.
Seperti halnya kategori wajib pajak, NPWP juga bisa dikelompokkan menjadi dua kategori. Pengelompokan NPWP terdiri dari NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Dimana perbedaan keduanya bisa dilihat pada ada dua digit pertama pada nomor identitas NPWP. Yang mana 2 digit pertama tersebut menunjukkan identitas kepemilikan berdasarkan pada tipe wajib pajak. Apabila NPWP diawali dengan digit angka 01, 02, dan 03 maka NPWP tersebut merupakan NPWP badan. Jika digit angka diawali dengan digit angka 07, 08, dan 09 maka NPWP tersebut merupakan NPWP orang pribadi.
Setiap wajib pajak (WP) hanya akan memiliki satu NPWP saja sebagai identitas perpajakannya. Nomor NPWP umumnya terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak. Sedangkan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat untuk administrasi perpajakan anda. Penjelasan lebih lanjut terkait dengan digit angka pada NPWP yaitu:
Baca Juga: Anda Sudah Tahu PPN Masukan dan PPN Keluaran?
- Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak. Misalnya 01, 02, 03 adalah WP Badan, 04, 05, 06 adalah WP Pengusaha, 07, 08, 09, adalah WP orang pribadi dan seterusnya.
- Enam digit (YYY.YYY) selanjutnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang mana telah diberikan oleh kantor pusat DJP.
- Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
- Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
- Dan tiga digit (YYY) terakhir merupakan status WP apakah merupakan WP Tunggal, Pusat atau Cabang.
Penting sekali untuk memahami tentang NPWP agar tidak terjadi kesalahan dalam mengklasifikasikannya. Karena NPWP ini akan diperlukan ketika anda melaksanakan administrasi perpajakan mulai dari pembayaran pajak, penyetoran pajak hingga pelaporan pajak. Berdasarkan pada pembahasan sebelumnya, maka secara garis besar NPWP dibedakan menjadi:
- NPWP orang pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu. Dimana yang masuk ke dalam daftar NPWP pribadi, yaitu memiliki penghasilan dari pekerjaan. Kemudian, memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan dari usaha.
- NPWP badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha. Perusahaan atau badan usaha yang termasuk ke dalam daftar NPWP badan terdiri dari Badan milik Pemerintah dan Badan milik Swasta.
Itulah tadi pembahasan mengenai NPWP dan kategorinya. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.