Jasa Konsultan Pajak – Pajak merupakan pungutan bersifat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak di Serpong atau dimana saja. Dimana wajib pajak merupakan warga negara yang memiliki penghasilan serta telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak. Berbicara mengenai pajak tentu anda sering mendengar istilah PPN atau pajak pertambahan nilai. Dimana dalam PPN kita akan mengenal istilah barang dan jasa kena pajak. Pelajari lebih lanjut terkait barang dan jasa kena pajak pada pembahasan berikut.
Apa Itu Barang Kena Pajak?
Barang kena pajak bisa diartikan sebagai suatu barang berwujud yang berdasarkan pada sifatnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak. Ini juga dapat berupa barang tidak berwujud yang mana dapat dikenai pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Barang kena pajak yang selanjutnya disingkat dengan istilah BKP bisa mencakup daftar barang yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN yang berlaku. Hal ini berarti bahwa barang tersebut dapat dikenai atas PPN atau pajak khusus untuk jenis barang mewah yaitu PPnBM. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan pajak anda.
Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, bahwa BKP dapat berupa barang berwujud dan tidak berwujud. Untuk BKP berwujud Contohnya yaitu mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk BKP tidak berwujud Contohnya yaitu hak paten, hak cipta, merek dagang, dan lain sebagainya. Kemudian secara khusus terdapat pengecualian atas jenis barang yang mana tidak dikenakan pajak. Jenis-jenis barang yang tidak dikenai pajak diantaranya:
- Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah gas bumi dan lainnya.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat seperti garam beras jagung dan lainnya.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran dan sejenisnya.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Baca Juga: Simak Penjelasan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Apa Itu Jasa Kena Pajak?
Jasa kena kenapa pajak atau yang disingkat dengan JKP merupakan jasa yang dikenakan PPN. Dalam hal ini, jasa kena pajak tersebut meliputi seluruh jasa yang telah ditetapkan berdasarkan pada Undang-Undang PPN. Dimana selain jasa yang dimaksud maka tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk konsultasi pajak anda. Sedangkan untuk jenis jasa tertentu yang mana tidak dikenai PPN diantaranya yaitu:
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat di air serta di udara dalam negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa telepon umum
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa boga atau katering
Setiap wajib pajak khususnya yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak perlu memahami dengan betul ketentuan PPN. Dimana hal ini mencakup ketentuan tarif, ketentuan penghitungan, ketentuan penyetoran, hingga ketentuan dalam pelaporan PPN. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif yang efektif untuk mengurus setiap urusan administrasi perpajakan Anda. Sehingga Anda dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan langkah mudah dan praktis serta hasil yang akurat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.