Pengusaha Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Bagi pengusaha Serpong yang memiliki status sebagai pengusaha kena pajak tentu harus mengetahui hak dan kewajibannya. Pengusaha kena pajak atau yang dikenal dengan istilah PKP memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyerahan barang dan  jasa kena pajak. Dimana kemudian, seorang PKP perlu untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Tentu saja tidak hanya kewajiban pajak, pengusaha dengan status PKP juga perlu melaksanakan serangkaian hak dan kewajibannya sebagai PKP. simak penjelasan lebih lanjut berikut ini.

Pengusaha yang dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Dimana status pengusaha kena pajak atau PKP ditujukan bagi pengusaha dengan omset diatas 4,8 miliar. Status PKP tidak hanya diperoleh bagi pengusaha dengan omset tersebut, tapi juga bisa diperoleh oleh pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak. Serta melakukan ekspor barang dan jasa kena pajak. Meski begitu, pengusaha dengan omset di bawah jumlah omset yang telah ditentukan juga dapat mengajukan diri sebagai PKP.

Pengusaha yang telah mendapatkan status sebagai pengusaha kena pajak atau PKP perlu melaksanakan beberapa kewajiban yang dimilikinya. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan untuk penyelesaian urusan pajak anda dengan lebih efisien. Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan oleh PKP sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi:

  • Melaporkan kegiatan usaha yang yang dijalankan sebagai pengusaha kena pajak apabila Omset yang dimiliki lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan ppnbm dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan barang atau jasa kena pajak.
  • Berkewajiban untuk menyetorkan PPN yang harus dibayarkan apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan.
  • Berkewajiban untuk menyetorkan PPN BM terutang yang dimiliki.
  • Berkewajiban untuk melapor perhitungan pajak ke Dalam SPT masa PPN.
  • Berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak Dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Pajak, Fungsi dan Perannya

Sebagai pengusaha dengan status PKP, maka tidak hanya kewajiban yang harus dijalankan saja. Tapi anda juga harus menjalankan hak yang dimiliki pengusaha dengan status PKP. Dimana hak-hak sebagai PKP diantaranya yaitu:

  • Melakukan kredit pajak masukan dalam transaksi barang dan jasa kena pajak.
  • Melakukan pengajuan restitusi pajak apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
  • Mengajukan kompensasi atas kelebihan pajak yang mana didasarkan pada laporan dan pembukuan yang telah disusun sebagaimana dengan keadaan yang sebenarnya.

Hak-hak yang dimiliki oleh pengusaha dengan status PKP dapat memberikan keuntungan. Dimana keuntungan tersebut sejalan dengan ketaatan PKP dalam menjalankan setiap kewajiban yang dimilikinya. Dengan status PKP maka pengusaha tersebut dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk mengurus setiap urusan perpajakan anda.

Pengusaha dengan status PKP memberikan kesan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar dan terpercaya. Sebagai pengusaha berstatus PKP, maka anda bisa memiliki citra baik tersebut yang mana dapat membawa efek positif bagi kegiatan usaha anda. Terutama ketika anda melakukan kerja sama dengan mitra usaha anda. Pengusaha berstatus PKP menjadi cerminan bahwa perusahaan tersebut kredibel secara hukum sehingga dapat menjadi partner bisnis yang aman.

Sebagai PKP Anda harus selalu mengingat untuk melaporkan faktur pajak dengan tepat waktu. Dalam hal ini regulasi yang diterapkan untuk pengawasan faktur pajak yang diterbitkan cukup ketat. Sehingga PKP harus melaksanakan kewajiban pembuatan faktur pajak sebagaimana yang telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap masalah pajak anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.