Konsultan Pajak – Berbicara tentang pajak tentu kita yang ada di BSD perlu mengetahui ketentuan tarif dari pajak tersebut. Dimana setiap pajak memiliki tarif yang berbeda antara yang satu dan yang lainnya. Perbedaan tarif pajak tersebut bergantung pada jenis pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak. Untuk itu, setiap wajib pajak perlu mengetahui jenis tarif pajak agar tidak keliru dalam membayarkan kewajiban pajaknya. Simak penjelasan mengenai tata dan jenis jenisnya pada pembahasan berikut ini.
Pajak sebagai pungutan wajib bagi setiap warga negara memiliki ketentuan yang yang sangat banyak. Hal ini termasuk mengenai tarif pajak untuk setiap jenis pajak yang ada. Dimana tarif pajak tersebut merupakan dasar yang akan digunakan untuk pengenaan pajak atas objek pajak. Dimana hal ini menjadi tanggung jawab bagi wajib pajak. Pada umumnya tarif pajak berubah persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk setiap jenis pajak. Sangatlah penting mengetahui setiap tarif pajak yang dikenakan atas jenis pajak yang ada. Konsultan pajak BSD adalah alternatif terbaik untuk setiap urusan perpajakan Anda yang mudah cepat dan efisien.
Setidaknya ada beberapa jenis tarif pajak untuk setiap jenis pajak dengan nilai tarif pajak yang berbeda. Dimana selanjutnya tarif pajak tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak. Yang mana dasar pengenaan pajak berupa nilai dalam bentuk uang yang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Secara struktural jenis tarif pajak dapat dikategorikan menjadi:
1. Tarif Progresif (Progresive Tax Rate)
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajak. Di Indonesia tarif pajak progresif telah ditetapkan untuk jenis pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Dimana ketentuan tarif pajak progresif ini mencakup lapisan penghasilan kena pajak atau PKP dengan penghasilan sampai dengan 50 juta dikenai tarif 5%. Selanjutnya lapisan penghasilan kena pajak mulai dari 50 juta hingga 250 juta dikenai tarif 15%. Kemudian untuk lapisan PKP mulai dari 250 juta hingga 500 juta akan dikenai tarif 25%. Sedangkan bagi lapisan PKP diatas nominal 500 juta dikenai tarif 30%.
2. Tarif Degresif (Degresive Tax Rate)
Tarif pajak ini merupakan Kebalikan dari tarif pajak progresif. Yakni tarif pajak ini merupakan tarif yang persentasenya semakin kecil adalah dari jumlah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak. Jadi, tarif degresif akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin tinggi. Meski persentasenya semakin kecil namun jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Pajak terutang bisa menjadi lebih besar, dikarenakan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Baca Juga: Pengusaha Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebagai Pengusaha Kena Pajak
3. Tarif Proporsional (Proportional Tax Rate)
Tarif pajak ini merupakan tarif pajak dengan persentase tetap, meskipun terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajaknya. Jadi, dalam jenis tarif proporsional ini berapapun jumlah atau nilai dari objek pajaknya maka persentase tarif pajaknya akan tetap sama. Contoh dari jenis tarif proporsional yaitu pajak pertambahan nilai atau PPN yang tarifnya 10% dan PBB yang tarifnya 0,5% dari objek pajaknya. Konsultan pajak BSD adalah alternatif terbaik untuk setiap urusan perpajakan Anda yang mudah cepat dan efisien.
4. Tarif Tetap Atau Regresif (Fixed Tax Rate)
Tarif pajak ini merupakan tarif dengan nominal yang tetap tanpa memperhatikan jumlah dari dasar pengenaan pajak. Tarif ini juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Seperti misalnya bea meterai dengan nilai atau nominal Rp6.000.
Itulah tadi pembahasan mengenai jenis tarif pajak yang perlu diketahui. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.