Pelajari Tentang Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)

Konsultasi Pajak – Menurut sepengetahuan konsultan pajak Serpong, pajak penghasilan memiliki bermacam-macam jenis tergantung dari objek dan subjek pajaknya. Untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, tentu anda harus mengetahui tentang pajak penghasilan. Simak pembahasan berikut ini mengenai PPh agar anda dapat melaksanakan kewajiban pajak yang dimiliki dengan baik.

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan dari wajib pajak. Dimana wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan baik itu yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Pajak penghasilan (PPh) dapat dibedakan ke dalam beberapa kategori. Salah satunya itu PPh yang dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini kategori PPh tersebut terbagi atas wajib pajak orang pribadi sebagai pegawai, bukan pegawai, maupun seorang pengusaha.

Selanjutnya PPh yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh  wajib pajak badan. Dalam hal ini PPh akan dikenakan kepada wajib pajak badan sebagai sebuah perusahaan ataupun badan usaha. Bahkan ini juga dapat dikenakan atas objek yang dikenai PPh tersebut. Setiap jenis pajak tentu memiliki regulasi yang berbeda-beda. Bahkan tidak sedikit orang yang mengalami kesulitan dalam memahami regulasi pajak tersebut. Untuk itu, konsultan pajak Serpong menjadi solusi tepat dalam setiap urusan perpajakan anda.

Secara garis besar objek PPh dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Dimana kategori objek PPh ini mengarah pada jenis PPh yang menjadi kewajiban wajib pajak. Berikut kategori objek pajak penghasilan (PPh) yang perlu diketahui:

  1. Penghasilan sebagai objek pajak

Objek pajak penghasilan atau PPh yang berupa penghasil di bisa di sebagaimana berikut ini:

  • Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.
  • Hadiah yang didapatkan dari undian atau pekerjaan.
  • Keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau pengalihan harta.
  • Bunga, dividen, dan royalti.
  • Sewa dan penghasilan lain terkait dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala
  • Keuntungan yang didapatkan dari pembebasan utang, dan lain sebagainya.
  1. Penghasilan yang dikenai PPh final

Penghasilan yang diperoleh wajib pajak juga dapat dikenai pajak penghasilan atau PPh final. Berikut ini penghasilan yang dikenai PPh bersifat final meliputi:

  • Bunga deposito dan tabungan lain
  • Penghasilan yang berupa hadiah undian
  • Penghasilan yang didapatkan dari transaksi usaha
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta
  • Penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Ketahui Apa Saja Jenis Tarif Pajak yang Diberlakukan

Selain objek PPh Anda juga perlu mengetahui siapa saja subjek PPh. Subjek PPh merupakan orang yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Subjek PPh berarti seseorang yang harus membayarkan pajak penghasilan (PPh) dan disebut sebagai Wajib Pajak (WP). Konsultan pajak Serpong menjadi solusi tepat dalam setiap urusan perpajakan anda. Berdasarkan pada undang-undang PPh, subjek PPh dapat dikategorikan kedalam beberapa jenis meliputi:

  1. Subjek PPh orang pribadi

Subjek PPh orang pribadi terdiri dari subjek PPh orang pribadi dalam negeri dan subjek PPh orang pribadi luar negeri.

  1. Subjek PPh warisan yang belum terbagi

Yang dimaksud dengan warisan belum terbagi lagi sebagai subjek PPh ditujukan agar pengenaan PPh yang berasal dari warisan tersebut tetap dilaksanakan.

  1. Subjek PPh badan 

Subjek PPh badan merupakan orang dan atau modal sebagai satu kesatuan. Subjek PPh badan bisa terdiri dari badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

  1. Subjek PPh Badan Usaha Tetap

Subjek PPh ini merupakan subjek pajak yang memiliki perlakuan pajak sama dengan subjek pajak badan dalam negeri. Ini adalah bentuk usaha yang mana dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dimana wajib pajak tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.