Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Usaha Perdagangan Impor

Konsultasi Pajak – Yang biasa dihadapi konsultan pajak Serpong, pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada negara. Dimana selanjutnya pajak digunakan sebagai sumber pendanaan untuk kepentingan pemerintah serta masyarakat umum. Salah satu pengenaan pajak yaitu dibebankan pada badan usaha. Termasuk yang melakukan perdagangan impor, ekspor atau re-impor. Dimana Pajak ini berlaku bagi badan usaha pemerintah maupun swasta. Simak penjelasan lebih lanjut terkait pengenaan pajak untuk kegiatan usaha perdagangan impor berikut.

Pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha perdagangan impor adalah PPh pasal 22. Berdasarkan pada undang-undang pajak penghasilan (PPh) pengertian PPh pasal 22 yaitu bukti potong atau pemungutan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP). Yang mana berhubungan dengan aktivitas atau kegiatan perdagangan barang impor. Secara garis besar, pengenaan PPH pasal 22 bisa dilakukan kepada ada pihak penjual maupun pihak pembeli. Yang mana mereka sama-sama memperoleh keuntungan dari hasil kegiatan perdagangan barang tersebut. Oleh karena itu, baik penjualan maupun pembelian bisa dikenai PPh pasal 22.

Ketetapan tentang pengenaan PPh pasal 22 termasuk dalam kategori yang cukup kompleks dibandingkan dengan pengenaan PPh lainnya. Hal ini karena dalam pengenaan PPh pasal 22, objek pajak serta pungutan tarif pajaknya cukup beragam. Berbicara mengenai objek PPh pasal 22, maka objek pajaknya bisa berupa produk impor, pembelian barang pemerintah, produk otomotif, pembelanjaan barang mewah dan lain sebagainya. Untuk memudahkan anda dalam mengurus setiap urusan perpajakan, konsultan pajak Serpong adalah solusi yang lebih efektif.

Sementara itu, untuk subjek pajak atas pengenaan PPh pasal 22 bisa terdiri dari badan usaha. Yang mana secara spesifik badan usaha tersebut bergerak dalam bidang industri semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi. Selanjutnya subjek PPh pasal 22 juga bisa merupakan agen tunggal pemegang merek atau yang dikenal dengan istilah ATPM. Kemudian subjek pajak untuk PPh pasal 22 juga bisa meliputi produsen atau importir bahan bakar minyak (BBM). Serta pedagang pengumpul, seperti hasil hutan pertanian dan perkebunan.

Baca Juga: Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm)

Pengenaan tarif atas PPh pasal 22 cukup bervariasi. Dimana tarif PPh pasal 22 tergantung dari pihak pemungut pajak serta objek dan jenis transaksinya. Apabila menggunakan angka pengendalian importir atau API maka tarif pajak yaitu 2,5% dari nilai impor. Sedangkan tarif PPh pasal 22 non API 7,5% dikalikan dengan nilai impor. Dan jika tarif PPh pasal 22 untuk impor yang tidak dikuasai maka 5% dikalikan dengan harga lelang. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat dan efektif untuk setiap urusan perpajakan anda.

Impor yang tidak dikuasai dimaksud yaitu barang impor yang tidak bertuan atau tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini bisa disebabkan pemilik sebenarnya atau importir tidak mengakui barang tersebut. Yang kemungkinan menganggap adanya permasalahan dokumen barang yang diimpor, sehingga termasuk dalam kategori barang ilegal. Ataupun bisa terjadi karena sebab-sebab lainnya. Selanjutnya importir yang memiliki API adalah importir yang sering melakukan kegiatan perdagangan impor. Sedangkan importir yang tidak memiliki API merupakan importir yang tidak melakukan kegiatan impor secara rutin.

Kemudian pembelian bahan yang diperlukan untuk industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan tarif sebesar 0,25 % dikalikan harga beli. Dimana pengenaan tarif PPh pasal 22 tersebut tidak termasuk PPN. Untuk impor kedelai, tepung terigu serta gandum yang dilakukan oleh importir yang memakai API, tarifnya yaitu 0,5% dari nilai impor. Sedangkan untuk kendaraan roda empat seharga lebih dari lima miliar rupiah, memiliki tarif 5% dari harga jual. Dimana tarif pajak tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. Konsultan pajak Serpong adalah solusi yang lebih efektif untuk setiap urusan pajak anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.