Jasa Pajak – Bagi kami konsultan pajak BSD, setiap wajib pajak (WP) tentu memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Penghasilan yang diperoleh WP dan telah memenuhi syarat, serta termasuk dalam kategori penghasilan kena pajak maka WP bersangkutan perlu untuk menyetorkan pajak penghasilan (PPh). Untuk mengetahui besarnya nominal pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh WP, tentu dibutuhkan penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) yang akurat. Simak penjelasan terkait dengan penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh WP orang pribadi berikut ini.
Sesuai dengan perundang-undangan tentang pajak penghasilan yang ada, wajib pajak (WP) orang pribadi meliputi pembayar, pemotong atau pemungut pajak. Yang mana WP tersebut juga memiliki hak-hak dan kewajiban dalam melaksanakan perpajakan. Bisa dikatakan bahwa setiap orang yang telah memiliki penghasilan maka berkewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sekaligus memiliki hak-hak untuk memperoleh batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mengurus setiap masalah perpajakan anda.
Dalam pengenaan pajak penghasilan atau PPh, yang menjadi objek pajaknya tentu saja penghasilan. Dimana penghasilan bisa diartikan sebagai setiap masukkan bernilai ekonomis yang telah diterima oleh wajib pajak (WP). Sedangkan penghasilan kena pajak, merupakan penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP). Yang mana selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, cara untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi WP orang pribadi yaitu dengan mengurangkan penghasilan yang diterima dan PTKP. Dimana PTKP tersebut merupakan penghasilan tidak kena pajak. Dan selanjutnya wajib pajak (WP) perlu mengalikan dengan tarif progresif pajak penghasilan (PPh).
Perlu untuk diketahui bahwa tarif pajak penghasilan bisa dibedakan kedalam beberapa jenis. Dimana perbedaan tarif tersebut ditentukan berdasarkan pada siapa pajak penghasilan (PPh) dikenakan. Yang pertama yaitu tarif PPh untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Dan yang kedua yaitu tarif pajak untuk wajib pajak (WP) badan dalam negeri dan BUT. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mengurus setiap masalah perpajakan anda.
Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Usaha Perdagangan Impor
Dimana WP orang pribadi yang memiliki penghasilan dalam satu tahun pajak sampai dengan 50 juta dikenai tarif pajak sebesar 5%. Selanjutnya, untuk WP orang pribadi dengan penghasilan dalam satu tahun pajak berkisar antara 50 juta hingga 250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15%. Kemudian WP dengan penghasilan 250 juta hingga 500 juta dikenai tarif pajak 25%. Sedangkan untuk WP yang berpenghasilan di atas 500 juta dalam satu tahun pajak akan dikenai tarif pajak penghasilan 30%. Semakin besar jumlah penghasilan yang diperoleh WP, maka semakin besar pula tarif pajak penghasilannya.
Tarif pajak yang diberlakukan tersebut dikenakan setelah penghasilan bersih atau neto dalam satu tahun pajak. Dimana tarif pajak dihitung setelah dikurangi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak. Dimana besarnya jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tergantung dari status wajib pajak (WP) bersangkutan. Tentu setiap WP penting untuk mengetahui pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang telah diperolehnya dalam satu tahun pajak. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk mengurus setiap administrasi perpajakan anda dengan lebih efektif dan akurat.
Selain mengetahui ketentuan terkait dengan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi WP orang pribadi. WP juga perlu untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan secara tepat waktu. Karena setiap WP memiliki kewajiban dalam menghitung, membayar, serta melaporkan pajaknya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.