Jasa Konsultan Pajak – Berbicara tentang pajak penghasilan tentu wajib pajak Serpong harus mengetahui setiap ketentuan yang ada. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terutama PPh pasal 23 wajib pajak (WP) harus mengetahui tarif pajak yang dikenakan. Dimana tarif pajak tersebut yang nantinya akan menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan PPh pasal 23. Ketahui lebih lanjut terkait dengan pengenaan tarif PPh pasal 23 pada ulasan berikut.
Tarif PPh pasal 23 merupakan tarif yang akan dikenakan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP). Dalam hal ini penghasilan dimaksud berupa modal, hadiah, penghargaan, serta penyerahan jasa yang selain yang telah dipotong PPh pasal 21. PPh pasal 21 diberlakukan untuk penghasilan kena pajak yang berhubungan dengan suatu pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan wajib pajak (WP). Dalam hal ini penghasilan dimaksud diantaranya upah, honorarium, gaji dan lainnya.
Membahas mengenai PPh pasal 23 tentu tidak terlepas dari subjek pajak. Dimana subjek pajak PPh pasal 23 yaitu wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Sedangkan untuk pihak yang berhak memotong PPh pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT). Kemudian penyelenggara suatu kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri serta orang pribadi yang telah ditunjuk Oleh Direktur Jenderal Pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.
Sementara itu, untuk tarif PPh pasal 23 bisa dibedakan ke dalam dua jenis tarif. Berdasarkan pada ada aturan yang ada dan telah tercantum dalam undang-undang PPh, tarif PPh pasal 23 terdiri dari 15% dan 2%. Untuk pengenaan tarif PPh pasal 23 sebesar 15%, wajib pajak (WP) harus dibayarkan atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus dan penghasilan sejenisnya. Selain jenis penghasilan yang telah dipotong PPh pasal 21.
Untuk tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dikenakan atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Dimana sewa dan penghasilan lain tersebut berasal dari penggunaan tanah dan bangunan. Tarif PPh 2% ini juga diberlakukan untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jenis jasa lainnya. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.
Baca Juga: Ketahui Tarif Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi
Jumlah bruto yang dimaksud dalam pengenaan tarif PPh pasal 23 adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan. Atau yang akan dibayarkan, dan telah jatuh tempo pembayarannya. Yang mana dilakukan oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, atau perwakilan perusahaan luar negeri. Namun perlu untuk diperhatikan jumlah bruto yang dimaksud tersebut tidak termasuk dalam beberapa bagian meliputi:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lainnya. Yang mana merupakan imbalan atas suatu pekerjaan atu jasa.
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait dengan jasa yang diberikan. Dimana selanjutnya dibuktikan dengan penerbitan faktur pembelian atas pengadaan barang dan material tersebut.
- Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Dimana hal ini haruslah dibuktikan melalui penerbitan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian.
Ada beberapa pengecualian lainnya yang tidak dikenai pemotongan PPh pasal 23. Dimana pengecualian- pengecualian tersebut meliputi:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
- Sewa yang dibayar atau terutang
- Dividen dari cadangan laba yang ditahan.
- Kepemilikan saham badan yang mana memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
- Laba yang diterima oleh anggota CV.
- Sisa hasil usaha dari koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
- Penghasilan yang dibayar atau terutang atas jasa keuangan dan badan usaha yang bertanggung jawab berfungsi menyalurkan pinjaman atau pembiayaan.
Itulah tadi pembahasan terkait dengan pengenaan tarif PPh pasal 23. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.