Konsultan Pajak – Bicara mengenai perpajakan tentu ada banyak istilah perpajakan yang akan dijumpai oleh banyak orang di BSD. Sebagai wajib pajak (WP) kita perlu melaksanakan hak-hak serta kewajiban pajak dengan baik. Untuk bisa menjalankannya, maka wajib pajak (WP) haruslah mengetahui berbagai istilah yang digunakan dalam perpajakan. Seperti halnya dengan pajak subjektif dan objektif. Bagaimana pengenaan pajak subjektif dan objektif bisa anda ketahui melalui pembahasan berikut ini.
Apa Itu Pajak Subjektif?
Pajak subjektif adalah pungutan yang berasal dari orang pribadi. Dimana orang pribadi tersebut telah dikukuhkan sebagai seorang wajib pajak (WP). Dimana kemudian wajib pajak (WP) tersebut juga telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dimana hal ini sebagai salah satu syarat administrasi untuk bisa melaksanakan hak serta kewajiban pajaknya. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat untuk setiap permasalahan pajak anda.
Setiap warga negara berkewajiban untuk membayar pajak. Dimana hal ini merupakan kewajiban utama kepada negara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Apabila seseorang yang telah menjadi wajib pajak (WP) tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak yang dimilikinya maka mereka bisa ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum. Dimana akan ada sanksi yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada dasarnya fokus pengenaan pajak subjektif memperhatikan pribadi dari wajib pajak (WP). Dimana WP tersebut sebagai subjek, dimana kemudian akan ditetapkan objek untuk pajaknya. Yang mana disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang ada. Untuk pengenaan pajak subjektif besaran jumlah pajak terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari subjek pajaknya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat dan efektif untuk masalah pajak anda.
Contoh dari pajak subjektif bisa berupa pajak penghasilan atau PPh. Dimana PPh yang dipungut didasarkan pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP). Yang mana WP tersebut sebagai subjek dengan penghasilan dalam satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak (WP) kewajiban pajak subjektif berdasarkan pada undang-undang pajak penghasilan (PPh) terdiri dari:
- Subjek pajak dalam negeri orang pribadi
- Subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan
- Subjek pajak luar negeri yang berbau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT)
- Subjek pajak luar negeri yang berbentuk selain Badan Usaha Tetap (BUT)
- Warisan yang belum terbagi
Baca Juga: Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Apa Itu Pajak Objektif?
Pajak objektif adalah jenis pajak yang tidak melihat kondisi wajib pajak (WP). Namun dalam pajak objektif yang diperhatikan yaitu sifat dari objek pajaknya. Dimana pada dasarnya pajak objektif ini fokus dalam pengenaannya memperhatikan objek pajaknya. Baik itu yang berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya pajak terutang. Barulah kemudian akan ditetapkan subjek pajaknya.
Dalam pajak objektif tidak dipersoalkan apakah subjek pajak tersebut berada di Indonesia atau di luar Indonesia. Sedangkan untuk tarif pajak objektif yang dikenakan, lebih mengikuti kepada kebijakan undang-undang yang berlaku. Secara lebih lanjut, kriteria penghasilan untuk pajak objektif meliputi:
- Diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang memakai atau melaksanakan suatu kegiatan transaksi atas benda kena pajak (BKP).
- Pungutan pajak berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
- Pungutan pajak atas kekayaan kepemilikan barang mewah ataupun aset yang ada di negara lain.
Sementara itu, contoh pajak objektif terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi bangunan (PBB) serta pajak penjualan atas barang mewah PPnBM. Konsultan pajak BSD adalah partner terbaik untuk mengurus setiap masalah administrasi perpajakan anda. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.