Apa Saja Jenis PPh yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Konsultasi Pajak – Dari apa yang dihadapi konsultan pajak Serpong setiap hari, pajak memiliki banyak sekali jenis berbeda dimana ketentuan dan tarifnya juga berbeda. Setiap ketentuan dalam perpajakan telah diatur di dalam undang-undang perpajakan. Dimana setiap wajib pajak harus mentaati serta mematuhi setiap ketentuan perpajakan yang diberlakukan termasuk mengenai pajak penghasilan (PPh). Bagi wajib pajak (WP), PPh tentu sudah tidak asing lagi karena ini menjadi salah satu komponen dalam  transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Simak penjelasannya lebih lanjut pada uraian di bawah ini.

Apa itu Pajak Penghasilan PPh?

Pajak penghasilan (PPh) bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan baik itu kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan. Setiap wajib pajak (WP) baik yang merupakan WP orang pribadi maupun WP badan yang memiliki penghasilan dalam satu tahun pajak bisa dikenai PPh. Dimana PPh tersebut tidak hanya dikenakan atas jenis penghasilan yang berasal dari gaji bulanan saja. Akan tetapi pengenaan PPh ini juga bisa dikenakan atas laba usaha, hadiah, honorarium, tunjangan dan jenis penghasilan lainnya. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan perpajakan anda.

Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan (PPh) ?

Berbicara mengenai pajak penghasilan, kita juga perlu mengetahui apa saja jenis pajaknya. Hal ini karena pajak memiliki ketentuan yang cukup kompleks bahkan sulit untuk dipahami dalam waktu singkat saja. Apalagi setiap jenis pajak memiliki ketentuan hingga pengenaan tarif pajak yang berbeda-beda. Dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada. Sementara itu, jenis pajak penghasilan (PPh) bisa dikategorikan sebagai berikut:

  • PPh pasal 21 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium dan pembayaran lainnya. Dimana pajak ini dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh WP orang pribadi sehubungan dengan suatu pekerjaan.
  • PPh pasal 22 yaitu pajak yang akan dikenakan kepada badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tersebut bisa berupa badan usaha milik pemerintah maupun badan usaha swasta. Dengan ketentuan badan usaha bersangkutan melakukan kegiatan perdagangan ekspor impor maupun re-impor.

Baca Juga: Mempelajari Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  • PPh pasal 23 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, penghargaan dan lainnya. dengan ketentuan penghasilan yang diperoleh tersebut  selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.
  • PPh pasal 25 yaitu pajak penghasilan dimana pembayaran pajaknya dilakukan melalui sistem angsuran. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan perpajakan anda.
  • PPh pasal 26 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) luar negeri. Dengan ketentuan memiliki penghasilan yang didapatkan atau bersumber dari Indonesia selain dari bentuk usaha tetap (BUT), dengan pengenaan tarif PPH sebesar 20%.
  • PPh pasal 29 yaitu pajak penghasilan dengan status kurang bayar di mana biasanya status kurang bayar tersebut tercantum di dalam SPT tahunan. Dalam hal ini wajib pajak (WP) bersangkutan diharuskan melunasi PPh pasal 29 sebelum dilakukan pelaporan SPT tahunan.
  • PPh pasal 4 ayat 2 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu. Dimana penghasilan tersebut bisa berupa bunga deposito, tabungan, obligasi, simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, transaksi saham dan lain sebagainya.

Itulah  tadi pembahasan mengenai pajak penghasilan PPh yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak (WP). Dalam memudahkan Anda melaksanakan kewajiban perpajakan dengan penuh kepatuhan, konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.