Pelajari Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Pusat

Jasa Pajak – Pajak serta peraturan perpajakan memiliki banyak aspek yang harus dipelajari, dan itu dihadapi tiap hari oleh Konsultan Pajak BSD. Hal ini termasuk jenis pajak yang diberlakukan bagi setiap wajib pajak (WP). Salah satunya yaitu jenis pajak pusat, yang mana merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dimana dalam hal ini pajak pusat berada di bawah wewenang kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketahui lebih lanjut mengenai pajak pusat beserta ketentuannya pada ulasan berikut.

Sesuai dengan namanya, pajak pusat dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat dengan peran Direktorat Jenderal Pajak. Dimana selanjutnya perolehan pajak akan dimasukkan ke dalam kas negara yang kemudian digunakan atau difungsikan sebagai APBN. Seperti yang diketahui, pajak menjadi sumber pendanaan terbesar bagi suatu negara. Sehingga perolehan pajak tersebut berkontribusi dalam pembangunan nasional untuk tujuan kemakmuran rakyat. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda yang membutuhkan bantuan terkait permasalahan perpajakan.

Sama seperti jenis pajak lainnya, pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak bisa dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Dimana setiap jenis pajak pusat memiliki ketentuan serta peraturan perpajakan yang berbeda-beda. Jenis pajak pusat tersebut dikelompokkan menjadi lima jenis pajak yang meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pada penghasilan (PPh) adalah jenis pusat yang harus dibayarkan baik itu oleh individu atau badan. Dimana pajak penghasilan ini dibayarkan atas penghasilan yang telah diperoleh dalam satu tahun pajak. Setiap wajib pajak (WP), baik itu WP dalam negeri maupun luar negeri yang menerima penghasilan juga bisa dikenai PPh. Dimana penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, keuntungan usaha, upah, honorarium dan penghasilan lain sejenisnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas kegiatan transaksi atau perdagangan jual beli barang maupun jasa. Dimana perdagangan jual beli barang dan jasa tersebut dilakukan oleh wajib pajak (WP) baik itu orang pribadi maupun badan. Dengan ketentuan wajib pajak (WP) tersebut telah dikukuhkan sebagai seorang pengusaha kena pajak (PKP).

Pemungutan PPN bersifat tidak langsung, yang mana pemungutannya dilakukan antara produsen kepada konsumen. Pihak yang memiliki tanggung jawab serta kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah produsen. Sementara, pihak yang yang berkewajiban dalam membayar PPN adalah konsumen akhir. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda yang membutuhkan bantuan terkait permasalahan perpajakan.

Baca Juga: Apa Saja Jenis PPh yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak penjualan barang mewah atau (PPnBM) ini dikenakan atas suatu transaksi yang berhubungan dengan barang mewah. Baik itu yang didapatkan dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Yang termasuk dalam kategori objek pajak atas pengenaan PPnBM diantaranya yaitu barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Dimana hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan status sosial mereka. Serta barang yang pada umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan penguasaan atas tanah atau bangunan. Dimana pajak ini dibagi kedalam dua sektor, salah satunya PBB sektor P2. Yang mana merupakan PBB untuk pedesaan dan perkotaan. Dimana PBB sektor P2 ini diadministrasikan oleh pemerintah daerah. Sektor selanjutnya yaitu sektor P3 yaitu PBB untuk perhutanan, pertambangan dan perkebunan. Yang mana diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Jadi yang termasuk kedalam jenis pajak pusat adalah PBB sektor P3.

Bea Materai

Bea materai adalah jenis pajak pusat yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen. Contohnya seperti akta notaris surat perjanjian hingga surat berharga lainnya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda yang membutuhkan bantuan terkait permasalahan perpajakan.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.