Simak dan Ketahui Apa Saja Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Jasa Konsultan Pajak – Setiap pengusaha Serpong atau dimanapun tidak bisa dipisahkan dari kewajiban perpajakannya. Terutama bagi wajib pajak (WP) badan yang memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan kewajiban pajak yang dimilikinya. Dimana jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh WP badan berbeda-beda tergantung bidang usaha dan kebijakan usahanya. Karena penerapannya yang cukup luas dan tergantung dari sumber usaha serta kegiatan usaha yang dijalankan. Tentu anda harus mengetahui dengan baik ketentuan pajak untuk WP badan. Apa saja kewajiban pajak bagi WP badan simak ulasannya pada pembahasan berikut.

Kegiatan usaha tentu memberikan penghasilan bagi pelaku usaha bersangkutan. Kaitanya dengan hal ini, maka setiap pengusaha sebagai wajib pajak (WP) badan dapat dikenai atas pajak penghasilan. Yang mana pajak penghasilan (PPh) untuk WP badan telah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Sehingga WP badan yang tidak melaksanakan kewajiban pajak yang dimilikinya, bisa dikenai sanksi baik itu denda maupun sanksi administratif. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif terbaik untuk membantu menyelesaikan setiap urusan perpajakan anda.

Ketika membahas mengenai pajak, tentu kita perlu mengetahui subjek pajak dan objek pajaknya. Dimana untuk PPh badan yang menjadi subjek pajaknya adalah setiap badan usaha atau WP badan. Dimana mereka memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak baik itu dalam periode bulanan maupun dalam periode tahunan. Yang mana selanjutnya disetorkan pada kas negara. Berdasarkan pada Undang-undang (UU) perpajakan yang termasuk WP badan meliputi:

  • Perseroan terbatas (PT)
  • CV
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan usaha Milik Desa (BumDes)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Organisasi masyarakat
  • Organisasi sosial politik
  • Lembaga
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Baca Juga: Pelajari Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Pusat

Sementara itu, untuk objek pajak atas PPh badan merupakan penghasilan yang diterima oleh WP badan bersangkutan. Bagi subjek badan usaha dalam negeri, objek pajaknya adalah semua penghasilan yang diperoleh. Baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri . Dimana penghasilan yang dimaksud sebagai objek PPh badan yang bisa berupa laba usaha keuntungan yang didapat dari penjualan dan penghasilan lainnya. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif terbaik untuk membantu menyelesaikan setiap urusan perpajakan anda.

Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas WP badan bisa mencakup jenis PPh meliputi:

  • PPh pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan WP orang pribadi dalam hal ini merupakan karyawan suatu perusahaan.
  • PPh pasal 22, yaitu pajak yang diberlakukan bagi WP badan yang melakukan kegiatan impor.
  • PPh pasal 23, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan jasa, kecuali yang telah dipotong PPh pasal 21.
  • PPh pasal 25, yaitu angsuran pajak.
  • PPh pasal 26, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh WP luar negeri.
  • PPh pasal 29, yaitu pajak terutang karena adanya kekurangan dalam pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP badan.
  • PPh pasal 15, yaitu pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus yang ditujukan untuk golongan WP tertentu.
  • PPH pasal 4 ayat 2 adalah PPh Final atas bunga deposito dan tabungan lainnya.

Setiap jenis PPh yang telah disebutkan memiliki ketentuan tarif yang berbeda sesuai dengan kebijakan berlaku. Untuk menyelenggarakan kewajiban pajak anda dengan tepat waktu, anda perlu untuk mengetahui mekanisme dalam perhitungan PPh badan. Dimana sebelum melakukan perhitungan PPh badan, maka anda harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan yang dikenai pajak. Penting untuk mengetahui nominal penghasilan kena pajak guna menjalankan mekanisme perhitungan PPh secara tepat dan akurat.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.