Pelajari Mengenai Ketentuan PPh Pasal 23 Atas Wajib Pajak Badan

Jasa Konsultan Pajak – Dalam pembahasan pajak penghasilan (PPh), anda yang ada di BSD tentu sering mendengar tentang PPh Pasal 23. Dimana kemudian wajib pajak (WP) harus memahami kewajiban yang dimilikinya termasuk PPh pasal 23. Setiap pajak yang dikenakan atas penghasilan, tentu menjadi kewajiban WP yang harus ditunaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelajari lebih lanjut mengenai PPh pasal 23 pada pembahasan berikut.

Apabila pada PPh Pasal 21, merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan. Pada PPh Pasal 23, pengenaan pajak dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, penghargaan dan sejenisnya. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi acuan dalam pengenaan PPh adalah subjek pajak yang menerima penghasilan. Dalam hal ini, pajak penghasilan atas WP badan yaitu PPh Pasal 23. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.

Jika pada mekanisme PPh 21, dikenai tarif pajak progresif, dimana semakin besar penghasilan maka semakin besar besaran pajak yang dikenakan. Hal ini berbeda dengan PPh Pasal 23, dimana tarif yang dikenakan dilakukan atas dasar pengenaan pajak atau DPP. Dimana DPP merupakan jumlah bruto penghasilan yang telah diterima oleh wajib pajak (WP) badan bersangkutan. Kaitannya dengan hal ini, jumlah bruto dimaksudkan bisa diartikan sebagai penghasilan yang dibayarkan. Atau penghasilan yang telah jatuh tempo pembayarannya.

Dimana selanjutnya, wajib pajak (WP) perlu untuk mengetahui jenis tarif yang dikenakan atas PPh pasal 23. Besaran tarif yang dikenakan untuk PPh pasal 23 bisa dikategorikan menjadi dua jenis tarif, sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 15% yang diberlakukan dari penerimaan jumlah bruto atas dividen dan hadiah, penghargaan dan sejenisnya. Yang mana selain penghasilan yang sudah dipotong menggunakan PPh Pasal 21.
  • Tarif sebesar 2% yang diberlakukan dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya berkaitan dengan penggunaan harta. Dengan pengecualian pada jenis sewa tanah atau bangunan. Tarif pajak yang sama juga diberlakukan untuk jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa konsultan, jasa konstruksi dan jasa lainnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Mengenai PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dipotong oleh pihak pemotong pajak yang telah ditentukan dalam peraturan menteri keuangan. Dimana kemudian mereka harus melaporkan PPh pasal 23 yang telah dibayarkan secara rutin. Pihak pemotong PPh Pasal 23 ini diharuskan untuk selalu melaporkan pemotongan pajak dengan menggunakan SPT Masa secara tepat waktu. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.

Pelaporan PPh pasal 23 yang dilakukan memiliki batas waktu tertentu. Dimana batas waktu untuk pelaporan PPh pasal 23 jatuh pada tanggal 20 di bulan berikutnya. Dalam melakukan pelaporan PPh pasal 23 ini, sangat direkomendasikan untuk menggunakan layanan pajak secara online. Yang mana bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Pengelolaan administrasi perpajakan yang dilakukan secara online lebih mudah, praktis dan efektif.

Konsultan pajak BSD adalah partner terbaik untuk mengurus berbagai administrasi pajak anda. Dimana anda bisa melakukan penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran pajak dengan lebih mudah, praktis, efektif dan akurat.  Ini akan memberikan kemudahan pada wajib pajak (WP) untuk bisa melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa suatu kendala. Sehingga, wajib pajak (WP) bisa menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dengan hasil yang akurat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.