Jasa Pajak – Menurut hemat kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak merupakan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara. Pajak bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis dengan ketentuannya masing-masing. Sebagai warga negara yang baik, sekaligus seorang wajib pajak (WP), tentu anda harus mempelajari ketentuan perpajakan yang ada. Salah satunya mengenai subjek pajak, simak penjelasannya pada pembahasan berikut.
Subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban pajak sesuai yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan pajak. Namun, perlu untuk diketahui bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek pajak berbeda-beda. Tidak semua subjek pajak juga memiliki kewajiban perpajakan seperti melakukan pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan perpajakan anda.
Subjek pajak juga dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis. Di Indonesia sendiri, subjek pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan pada domisili pendiriannya. Atau berdasarkan pada lamanya aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia. Dimana subjek pajak ini bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi.
Kemudian subjek pajak luar negeri, yang mana dapat mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia. Selanjutnya, orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari waktu 183 hari dalam 12 bulan. Serta badan usaha tetap (BUT) yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Namun badan tersebut menjalankan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan perpajakan anda.
Perbedaan yang dapat terlihat dari kategori subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, yakni terletak pada pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban pajak bagi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, bisa meliputi:
Baca Juga: Pelajari Mengenai Ketentuan PPh Pasal 23 Atas Wajib Pajak Badan
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas setiap penghasilan yang diperolehnya. Yang mana bisa berupa penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
- Subjek pajak luar negeri akan dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dan bersumber dari penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
- Subjek pajak dalam negeri akan dikenai pajak berdasarkan pada jumlah penghasilan neto dengan tarif umum.
- Subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan pada penghasilan bruto dengan tarif pajak tunggal. Yang mana berlaku untuk semua objek pajak berapapun nilainya.
- Subjek pajak dalam negeri wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Ini sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.
- Subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan kewajiban pajaknya dipenuhi melalui sistem pemotongan pajak yang bersifat final.
Hak dan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap wajib pajak (WP). Mengacu pada undang-undang (UU) perpajakan, telah dijelaskan bahwa wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan. Dimana wajib pajak merupakan subjek pajak yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak. Seseorang yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP, sudah termasuk ke dalam subjek pajak. Dimana kemudian mereka disebut sebagai wajib pajak ketika sudah memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan perpajakan anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.