Pelajari Apa Itu Objek Pajak Penghasilan

Jasa Konsultan Pajak – Pajak menjadi sumber pendanaan terbesar bagi negara. Ketika kita di BSD membahas tentang pajak, tentu tidak terlepas dari ketentuan dan peraturan pajak. Dimana untuk setiap jenis pajak tidak hanya memiliki subjek pajak, tapi juga objek pajak. Secara sederhana,  objek pajak bisa diartikan sebagai sumber pendapatan atau penghasilan yang dikenakan pajak. Simak penjelasan lebih lanjut tentang objek pajak, pada pembahasan berikut.

Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak (WP). Dimana penghasilan yang diperoleh berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Objek pajak akan digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) bersangkutan. Dimana penghasilan tersebut bisa berupa penggantian atau imbalan berkenaan dengan suatu pekerjaan atau jasa. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk urusan perpajakan anda.

Objek pajak untuk Pajak Penghasilan bisa mencakup beberapa hal. Dimana objek pajak tersebut telah ditentukan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Beberapa kategori objek pajak penghasilan dapat meliputi:

  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan maupun penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena berjualan atau pengalihan harta
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak
  • Bunga
  • Dividen
  • Royalti
  • Sewa atau penghasilan lainnya
  • Penerimaan atau perolehan yang didapatkan dari pembayaran berkala
  • Keuntungan dari pembebasan utang
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diperoleh perkumpulan dari anggotanya
  • Tambahan kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
  • Imbalan bunga
  • Surplus Bank Indonesia.

Selain objek pajak tersebut di atas, anda juga perlu mengetahui yang tidak termasuk ke dalamnya. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk urusan perpajakan anda.

Baca Juga: Pelajari Tentang Subjek Pajak dan Kategorinya

Dimana yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya yaitu:

  • Bantuan atau sumbangan
  • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial.
  • Warisan
  • Harta yang termasuk setoran tunai diterima oleh badan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura.
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada pribadi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja ataupun pegawai.
  • Penghasilan dari modal yang dihasilkan oleh dana pensiun.
  • Bagian laba yang didapat dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba.
  • Beasiswa berdasarkan persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan.
  • Bantuan atau santunan yang dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu. Yang mana telah diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai objek pajak yang perlu diketahui. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.