Konsultan Pajak – Bagi kita yang di Serpong atau dimanapun, pajak memiliki ketentuan dan peraturan perpajakan yang kompleks. Sebagai wajib pajak (WP), sudah menjadi keharusan dan tanggung jawab untuk mempelajari setiap ketentuan tersebut. termasuk tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi suatu barang. Ketahui lebih lanjut mengenai PPN dan ketentuannya dalam perpajakan berikut ini.
Pajak Pertambahan Nilai atau yang dikenal dengan istilah PPN, merupakan jenis pajak pusat yang dikenakan atas barang. Bisa dipahami bahwa PPN akan dikenakan sejak sebuah barang mulai diproduksi hingga pada proses pendistribusiannya. Berdasarkan pada karakteristiknya, PPN merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung. Yang mana pemungutannya tidak dikenakan kepada pihak penjual barang. Akan tetapi pemungutannya dikenakan kepada pihak pembeli atau konsumen akhir. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan perpajakan anda.
PPN sendiri juga memiliki beberapa jenis kategori pajak. Baik itu pajak yang diterapkan atas badan yang memiliki usaha dan pajak yang akan dikenakan atas transaksi jual beli properti. Simak penjelasan mengenai jenis PPN pada pembahasaan berikut:
1. PPN atas Bidang Usaha
PPN atas bidang usaha ini merupakan jenis pajak yang paling umum dan sering ditemui. Dimana anda bisa menjumpai pengenaan PPN ini dalam tagihan pembayaran atau tagihan belanja. PPN ini akan dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi barang kena pajak. Akan tetapi untuk pajak terutangnya akan dikenakan kepada pihak konsumen akhir yang membeli atau memakai produk tersebut. Sedangkan untuk pengenaan tarifnya 10% atas nilai dari barang tersebut. sedangkan untuk kegiatan ekspor, dikenai tarif 0%. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan perpajakan anda.
2. PPN yang Dikenakan pada Transaksi Jual Beli Properti
Ketika Anda melakukan transaksi jual beli properti secara mandiri, maka juga bisa dibebankan PPN. Dimana pembebanan PPN tersebut dilakukan atas kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan. Namun, apabila Anda membeli properti dari pihak developer, biasanya pajak sudah termasuk ke dalam harga penjualan properti tersebut. Jadi, pajak yang dikenakan yaitu PPN telah dibayarkan oleh pihak developer dari properti tersebut.
Baca Juga: Pelajari Apa Itu Objek Pajak Penghasilan
Pada umumnya, tarif PPN yang dikenakan pada satu kali transaksi jual beli tersebut sebesar 10% dari nilai transaksi. Pungutan pajak tersebut akan dilakukan jika nilai transaksi yang dilakukan memiliki nominal diatas Rp 36 juta. Apabila nilai transaksi yang dilakukan dibawah Rp 36 juta, maka tidak akan dikenakan pemungutan PPN. Nilai transaksi yang dimaksud tersebut termasuk jenis, nilai, luas dan lokasi dari properti.
Selanjutnya, pembayaran PPN bisa dilakukan secara perorangan maupun secara langsung dari pihak developer. Ketika Anda melakukan pembayaran pajak perorangan, maka Anda harus bertanggung jawab secara penuh terhadap proses penyetoran dan pelaporan pajaknya. Penyetoran PPN atas kegiatan transaksi jual beli paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi. Sedangkan untuk pelaporan PPN selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah proses transaksi di KPP setempat.
3. PPN Bangunan Mewah
PPN juga bisa dikenakan atas bangunan mewah. Seperti misalnya rumah mewah, apartemen, kondominium dan town house. Dimana bangunan-bangunan tersebut memiliki perlakuan khusus dalam pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang menjelaskan bahwa:
- Bangunan mewah yang dibangun sendiri dan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.
- Luas bangunan 200 meter persegi atau lebih, dan bangunan tersebut bersifat permanen sejak tanggal 1 Juli 2002.
Tarif PPN yang dikenakan atas bangunan mewah dengan proses membangun sendiri adalah 10%. Dimana tarif tersebut dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.