Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menghitung Tarif PPh

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak BSD, setiap jenis pajak memiliki tarif masing-masing atas objek pajak sesuai ketentuan. Hal tersebut berlaku untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun Wajib Pajak (WP) Badan. Pengenaan tarif pajak yang berbeda juga berlaku bagi pajak penghasilan atau lebih dikenal dengan PPh. Sebagai wajib pajak (WP) badan, anda memiliki kewajiban dalam membayarkan PPh. Selain itu, WP Badan juga perlu untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Setiap wajib pajak (WP) khususnya WP Badan, tentu perlu mengetahui tarif pajak penghasilan badan. Hal tersebut bisa meliputi penghitungan besaran pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang didapatkan oleh WP. Oleh karena itu, setiap WP Badan atau perusahaan haruslah memiliki pembukuan yang jelas dan terorganisir dengan baik. Hal tersebut sangatlah penting untuk memudahkan WP Badan dalam mengurus administrasi perpajakan. Konsultan pajak BSD merupakan solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.

Sebelum anda mengetahui berapa besarnya tarif PPh, tentu anda perlu mengetahui cara menghitung tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. Dalam hal ini, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam penghitungan PPh Badan tersebut. Berikut ini beberapa tahapan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk menghitung PPh badan sebelum mengetahui besarnya tarif pajak PPh Badan.

1.    Menghitung Penghasilan

Langkah pertama yang perlu untuk dilakukan oleh WP Badan, yaitu menghitung jumlah dari seluruh penghasilannya. Yakni penghasilan yang diterima oleh WP Badan bersangkutan selama satu tahun pajak. Namun perlu untuk selalu diingat bahwa penghasilan yang didapatkan tersebut bukan merupakan objek pajak. Serta penghasilan yang mana telah dikenai atas PPh Final, maka tidak perlu untuk dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh).

2.    Mengurangi Penghasilan dengan Biaya

Langkah kedua yaitu mengurangi jumlah penghasilan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh WP Badan. Dimana biaya-biaya tersebut meliputi seluruh biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik secara langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: Simak Jenis PPN yang Perlu Diketahui

3.    Melakukan Koreksi

Terdapat biaya-biaya yang mana tidak menjadi pengurang pajak. Dimana ketentuan tentang pengurang pajak telah diatur dalam perundangan perpajakan. Anda perlu untuk mengeluarkan biaya-biaya tersebut dari penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Apabila didapati jumlah penghasilan bruto setelah dilakukan pengurangan biaya-biaya, ternyata hasilnya minus atau rugi. Sehingga, tidak terdapat PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Maka, nilai kerugian tersebut bisa dikompensasikan mulai dari tahun pajak berikutnya.

Ketika hal-hal tersebut sudah dilakukan dengan baik, maka anda bisa menghitung tarif pajaknya. Apabila penghasilan kena pajak (PKP) memiliki nilai yang positif, anda dapat melanjutkan perhitungan pajak yakni PPh terutang. Cara menghitung tarif pajaknya yaitu dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) tersebut dengan tarif PPh Badan yang berlaku. Konsultan pajak BSD merupakan solusi tepat untuk membantu setiap penyelesaian administrasi perpajakan anda.

Wajib Pajak (WP) Badan harus mengetahui tarif pajak berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku. Berdasarkan pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak, menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum sebesar 28%. Dimana kemudian besaran tarif PPh Badan turun menjadi 25%. Yang mana tarif tersebut sudah mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2010. Namun, melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tarif PPh Badan yang terbaru telah diturunkan. Yakni 22% pada tahun 2020 dan 2021, dan 20% pada tahun 2022.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, PPh terutang dihitung dengan mengetahui tarif dan PKP. Dimana selanjutnya tarif akan dikalikan dengan PKP. Maka, untuk PPh yang masih harus dibayarkan diperoleh dari jumlah pajak terutang yang dikurangi dengan kredit pajak. Dimana yang dimaksud dengan kredit pajak yaitu pajak-pajak yang sebelumnya telah disetorkan atau pajak yang telah dipungut oleh pihak ketiga.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.