Jasa Pajak – Ketika konsultan pajak Serpong membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh), tentu ada banyak hal yang perlu untuk diperhatikan. Menurut sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh (Pajak Penghasilan) bisa dibedakan menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final. Dimana Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang akan dikenakan kepada orang pribadi atau badan. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai PPh final pada pembahasan berikut ini.
Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah jenis pajak penghasilan dengan tarif pajak tertentu sesuai dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik WP orang pribadi atau WP badan selama tahun berjalan. PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Dan PPh Final yang disetor secara mandiri, bukan merupakan pembayaran pajak di muka atas PPh terutang. Akan tetapi, PPh Final merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh tersebut. Sehingga, Wajib Pajak (WP) dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.
Penghasilan yang dikenakan atas PPh Final tidak akan dihitung lagi pada saat pengisian SPT Tahunan. Pajak ini tidak akan dihitung untuk dikenai tarif umum bersamaan dengan jenis penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak yang termuat di SPT Tahunan. Secara sederhana, perbedaan antara PPh Final dan PPh Tidak Final yaitu PPh Final merupakan pajak yang sudah selesai. Sedangkan untuk PPh Tidak Final merupakan kebalikan dari PPh Final, yang mana berarti bahwa pajak tersebut belum selesai.
Perbedaan antara PPh Final dan PPh Tidak Final bisa dilihat pada pengenaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda. Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final bisa dilihat pada uraian berikut.
- Pada PPh Final, jenis penghasilan yang dikenai pajak tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, pada PPh Tidak Final jenis penghasilan yang dikenai pajak digabungkan dengan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum.
- Pada PPh Final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi. Sementara itu, dalam kategori PPh Tidak Final biaya-biaya tersebut bisa untuk dikurangkan.
- Pada PPh Final, bukti potong untuk pengenaan PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau pihak dipungut. Sedangkan, PPh Tidak Final, bukti potong bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menghitung Tarif PPh
Ketika membahas pajak, tentu tidak terlepas dari jenis objek pajaknya. Hal ini termasuk pada pengenaan PPh Final. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda. Dimana yang termasuk ke dalam objek pajak atas PPh Final bisa meliputi:
- Bunga deposito
- Bunga tabungan
- Bunga obligasi
- Diskonto
- Hadiah dari undian
- Transaksi dari penjualan saham
- Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha jasa konstruksi
- Penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan
- Penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas suatu tanah dan bangunan
- Penghasilan yang diperoleh dari perusahaan di bidang pelayaran dalam negeri
- Penghasilan yang diperoleh wajib pajak luar negeri, yang mana memiliki kantor perwakilan dagang yang ada di Indonesia.
Itulah tadi pembahasan singkat terkait dengan jenis pajak PPh Final. Guna memudahkan anda mengurus pajak, konsultan pajak Serpong adalah alternatif terbaik untuk anda. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.