Konsultan Pajak – Membahas pajak tentu kita yang di Serpong harus mengetahui tentang tarif pajak. Dimana tarif pajak tersebut menjadi dasar dalam pengenaan pajak. Yakni atas setiap objek pajak yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari wajib pajak (WP). Pada umumnya, tarif pajak merupakan besaran dari persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persentase tersebut sebagai acuan yang digunakan untuk menentukan pengenaan pajak.
Sebagai wajib pajak (WP), tentu kita harus mengenal dan mengetahui apa saja tarif pajak. Terdapat beberapa jenis tarif pajak yang diberlakukan di Indonesia. Dan setiap jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda-beda, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintahan (PP). Ketahui jenis-jenis tarif pajak lebih lanjut berikut ini:
Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional adalah jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap. Dan tarif tersebut tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak (DPP). Apabila jumlah objek pajak semakin besar, maka persentase tarif pengenaan pajaknya tetap sama. Jenis pajak yang termasuk ke dalam tarif pajak proporsional meliputi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan nilai persentase 10%. Serta, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan besaran nilai persentase 0,5%. Konsultan pajak Serpong akan membantu anda dalam rangka konsultasi pajak.
Tarif Pajak Progresif
Berbeda dengan tarif pajak proporsional, tarif pajak progresif memiliki besaran tarif pajak yang mengikuti nilai objek pajaknya. Jadi, semakin besar nilai dari suatu objek pajak, maka semakin tinggi pula persentase tarif pajaknya. Jenis tarif pajak progresif ini memiliki 3 pengelompokkan tarif pajak, meliputi tarif progresif-progresif, tarif progresif tetap, dan terakhir tarif progresif degresif. Di Indonesia, tarif pajak progresif sendiri telah diterapkan untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Lebih lanjut untuk tarif pajak progresif PPh orang pribadi yaitu:
- Tarif pajak 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
- Tarif pajak 15% untuk penghasilan Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
- Tarif pajak 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000
- Tarif pajak 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000
Baca Juga: Ketahui Apa Jenis Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak ini memiliki perhitungan tarif pajak yang berbanding terbalik dengan penghitungan tarif pajak progresif. Jenis tarif pajak ini memiliki nilai persentase yang semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar. Tarif pajak degresif ini dikelompokkan menjadi tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan tarif degresif-progresif. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi dalam memudahkan anda untuk melaksanakan kewajiban pajak.
Jenis tarif degresif tetap yaitu tarif dengan persentase penurunannya yang selalu sama dan tidak terpengaruh oleh DPP. Sedangkan tarif pajak degresif-degresif memiliki besaran penurunan yang semakin kecil jika DPP mengalami peningkatan. Dan tarif pajak degresif-progresif dengan persentase penurunan tarif yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya DPP.
Tarif Pajak Regresif
Tarif pajak regresif merupakan jenis tarif pajak yang biasa disebut sebagai tarif pajak tetap. Ini merupakan jenis tarif pajak yang memiliki besaran tarif yang tetap meskipun nilai objek pajaknya berubah-ubah. Contoh dari pengenaan tarif pajak regresif ini yaitu bea meterai. Dimana bea meterai memiliki tarif pajak 10.000 yang telah diberlakukan sejak tahun 2021. Dimana besar tarifnya tidak akan berubah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang berlaku.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.