Pembahasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Konsultan Pajak – Perusahaan Serpong sebagai wajib pajak (WP) badan memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak. Bagi perusahaan yang bergerak pada kegiatan jual beli barang khususnya barang mewah, tentu sering menjumpai pengenaan PPnBM. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang selanjutnya dikenal dengan istilah PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP). Dengan ketentuan khusus, yaitu barang yang tergolong mewah. Simak penjelasan lebih lanjut tentang PPnBM pada pembahasan berikut.

Setiap wajib pajak (WP) tentu memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya. Termasuk bagi WP Badan dengan kewajiban PPnBM. Dimana PPnBM sendiri akan diberlakukan atas setiap transaksi atas barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah. Pemberlakuan ini bertujuan agar tercipta keseimbangan untuk pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen dengan penghasilan tinggi. Pemberlakuan PPnBM juga bertujuan untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP tergolong mewah.

Setiap jenis pajak tentu memiliki ketentuan yang berbeda. Dimana dalam hal ini, pemungutan pajak atas PPnBM hanya akan dilakukan sekali. Pemungutan pajaknya dilakukan pada saat proses penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah oleh pabrikan atau produsen. Yang diserahkan kepada pihak konsumen atau pada saat dilakukan impor atas BKP mewah tersebut. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus berbagai keperluan perpajakan dengan efisien.

Berbeda dengan PPN, pengenaan tarif atas PPnBM tentu berbeda. Karena sifat barang untuk kategori PPnBM yaitu sebagai barang mewah, maka tarif PPnBM berbeda dengan PPN. Apabila pada pengenaan PPN ditetapkan tarif 10%, maka untuk PPnBM pengenaan tarifnya diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengenaan tarif PPnBM juga ditentukan berdasarkan pada jenis BKP yang telah diklasifikasikan sebagai BKP mewah.

PPnBM yang terutang umumnya dapat dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dimana DPP merupakan dasar yang akan digunakan untuk menghitung pajak yang terutang. DPP bisa berupa jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor. Serta nilai lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Harga Jual yang dimaksud merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta. Atau biaya yang seharusnya diminta oleh penjual atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Baca Juga: Anda Harus Tahu Jenis Pajak Sebagai Kewajiban Wajib Pajak Badan

Selanjutnya, penggantian yang merupakan nilai berupa uang. Ini termasuk semua biaya yang diminta oleh pengusaha. Yakni karena adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud. Yang mana tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Penggantian juga bisa berupa nilai berupa uang yang dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus berbagai keperluan perpajakan dengan efisien.

Sedangkan untuk nilai impor merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk. Dan ditambah dengan pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan untuk Impor BKP. Sedangkan nilai ekspor merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh eksportir. Serta nilai lain yang merupakan nilai berupa uang yang telah ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Berdasarkan pada uraian di atas, diketahui bahwa PPnBM dikenakan atas transaksi jual beli BKP yang tergolong mewah. Dengan pengenaan tarif dan pungutan pajak berbeda dari PPN. Jika PPN dikenakan atas transaksi suatu BKP atau JKP, secara lebih khusus PPnBM dikenakan untuk jenis BKP yang tergolong mewah. Ada kemungkinan jika WP Badan bisa dikenai 2 jenis pajak sekaligus yakni PPN dan PPnBM. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak Serpong adalah solusinya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.