Laksanakan Kewajiban Pajak Agar Tidak Kena Sanksi

Konsultasi Pajak – Kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dimiliki oleh seluruh warga negara, menurut konsultan pajak BSD. Yang mana telah terdaftar menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pajak memiliki sifat yang memaksa, dimana wajib pajak sebagai warga negara yang baik harus melakukan pembayaran pajak. Negara telah menetapkan sanksi bagi setiap wajib pajak yang tidak melaksanakan atau melakukan pembayaran pajak. Hal ini ditujukan agar kepatuhan pajak bisa terselenggara dengan baik.

Pajak memiliki fungsi dan peran yang penting dalam pembangunan negara. Dimana perolehan pajak menjadi sumber pendanaan bagi negara dalam melaksanakan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat. Sehingga, wajib pajak sekaligus warga negara yang baik, perlu untuk patuh pajak. Yaitu dengan melaksanakan pembayaran pajak secara tepat waktu. Selain dapat mendukung terselenggaranya proses pembangunan negara yang semakin maju. Tertib membayar pajak juga dapat membantu wajib pajak (WP) terhindar dari sanksi. Konsultan pajak BSD membantu anda melaksanakan kewajiban pajak anda dengan lebih efisien.

Karena sifatnya yang memaksa, tentu akan ada konsekuensi apabila terjadi pelanggaran terkait dengan pajak. Hal ini termasuk keterlambatan pembayaran pajak serta kelalaian dalam melaksanakan kewajiban pajak. Sajib pajak (WP) baik itu WP orang pribadi maupun badan, sama-sama harus melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik. Setiap hal terkait dengan pajak termasuk tarif pajak hingga batas waktu pembayaran dan pelaporannya telah diatur dalam Undang-undang. Untuk itu, WP pajak yang terlambat atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan.

Pemberian sanksi terkait dengan perpajakan akan diberikan kepada WP pajak yang terindikasi lalai melaksanakan kewajiban pajaknya. Sanksi tersebut bisa diberikan kepada WP dalam bentuk surat teguran maupun dengan tindakan tegas berupa penyanderaan. Tindakan penyanderaan atau gijzeling sendiri merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah kepada WP yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Dimana penyanderaan (gijzeling) tersebut dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.

Baca Juga: Pembahasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Tidak jarang wajib pajak (WP) bisa terlambat membayarkan kewajiban pajaknya karena terlalu sibuk dan lainnya. keterlambatan membayar pajak tidak bisa dianggap remeh, karena anda bisa saja dikenai sanksi. Oleh sebab itu, laksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu dan lebih efisien bersama jasa konsultan pajak BSD. Pengenaan sanksi atas keterlambatan bayar pajak bertujuan untuk menciptakan kondisi kepatuhan pajak. Sanksi yang umumnya dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak bisa meliputi:

  • Sanksi administrasi

Sanksi administrasi yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak oleh WP, merujuk pada sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan pajak. Sanksi denda akan diberlakukan bilamana terjadi pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan pajak. Hal ini termasuk sanksi untuk keterlambatan bayar pajak.

Sedangkan, sanksi pengenaan bunga, yang mana dikenakan bunga sebesar 2% per bulan. Dimana bunga akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Kemudian, sanksi kenaikan yang akan diberlakukan bilamana telah terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi yang akan diterima oleh Wajib Pajak (WP) yaitu berupa kenaikan jumlah pajak yang bisa mencapai 50% dari nominal pajak yang belum dilunasi.

  • Sanksi pidana

Sanksi pidana merupakan sanksi yang berat. Dimana sanksi ini tidak semata-mata hanya diberikan sebagai sanksi atas keterlambatan bayar pajak. Sanksi pidana umumnya akan diberikan pada suatu kasus pelanggaran pajak yang cukup berat. Yaitu kasus yang dapat merugikan negara. Dan pelanggaran tersebut biasanya sudah terjadi berkali-kali. Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan. Dimana pelanggar juga harus membayar denda setidaknya 2 kali lipat dari pajak terutang.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.