Jasa Konsultan Pajak – Pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara dari BSD atau dimana pun dan harus dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan pajak. Pajak sendiri bisa dikategorikan ke dalam beberapa jenis, termasuk pajak penghasilan (PPh). Dimana PPh juga memiliki beberapa jenis dengan penetapan tarif pajak yang berbeda. Seperti pajak penghasilan (PPh) pasal 23 yang dikenakan atas kegiatan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Simak pembahasan mengenai PPh pasal 23 berikut ini.
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ketika melakukan suatu transaksi. Yaitu transaksi atas penyerahan jasa yang tidak dipotong atas PPh Pasal 21. Walau begitu, pemotongan PPh pasal 23 ini tidak hanya dikenakan atas transaksi jasa. Tapi ada banyak jenis penghasilan yang bisa menjadi objek PPh 23 ini. Untuk mengetahui ketentuan terkait dengan pajak secara lebih jelas, layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak BSD adalah solusinya.
Berdasarkan pada peraturan dalam Undang-Undang (UU) Tentang Pajak Penghasilan, telah disebutkan mengenai PPh Pasal 23. Yang mana merupakan pajak atas penghasilan dari transaksi penyerahan jasa, modal, hadiah atau penghargaan dan lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sementara itu, objek pajak atas PPh pasal 23 bisa dikenai tarif pajak yang mungkin berbeda. Lebih lanjut, berikut objek pajak dan pengenaan tarif pajak atas PPh pasal 23.
- Tarif 15% atas PPh pasal 23
Objek pajak yang dikenai tarif pajak 15% atas PPh pasal 23 bisa meliput jumlah bruto atas dividen dan bunga. Yang mana termasuk bunga premium, diskonto, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang. Kemudian royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan yang sejenisnya selain yang telah dipotong atas PPh Pasal 21. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat untuk setiap urusan perpajakan anda dengan lebih efektif dan efisien.
- Tarif 2% atas PPh pasal 23
Objek pajak yang dikenai tarif 2% atas PPh pasal 23 seperti sewa dan penghasilan lain. Yang mana sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai atas PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian imbalan yang berkaitan dengan jasa selain yang telah dipotong atas PPh Pasal 21.
Baca Juga: Kenali Karakteristik PPN untuk Para Pengusaha
Perlu untuk diketahui, apabila wajib pajak (WP) yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak bisa lebih besar. Bagi WP yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pajak lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk memperoleh bantuan dalam menyelesaikan berbagai urusan pajak anda secara efisien. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak atas PPh 23 terdiri dari:
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan usaha dengan hak opsi.
- Dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas, sebagai wajib pajak (WP) dalam negeri.
- Dividen yang diterima atau diperoleh orang pribadi.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer dengan modal yang tidak terbagi atas saham.
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada setiap anggotanya.
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan
Untuk pembayaran PPh pasal 23 pihak pemotong atau pemungut PPh haruslah membuat ID Billing atas PPh Pasal 23 terlebih dulu. Kemudian membayarkan pajaknya melalui bank atau kantor pos. Pembayaran pajak tersebut tentu tidak boleh lewat dari batas waktu yang telah ditentukan yaitu setiap tanggal 10 bulan pajak selanjutnya. Setelah membayarkan pajak dan memberikan bukti potong, pihak pemotong PPh 23 haruslah melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23. Dimana pelaporan SPT tersebut tidak boleh lewat dari tanggal 20 bulan pajak berikutnya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.