Konsultasi Pajak – Menurut konsultan pajak BSD, perusahaan bisa saja menggunakan jasa profesional dalam mengurus pekerjaan-pekerjaan tertentu. Jasa tersebut umumnya merupakan orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan bidangnya. Yang mana jasa tersebut biasanya termasuk dalam kategori bukan pegawai dari suatu perusahaan. Walau begitu, jasa profesional yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan juga bisa dikenai beban perpajakan. Yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 21, orang pribadi bukan pegawai, simak penjelasannya berikut ini.
Sebelum membahas pajak penghasilan (PPh) yang dibebankan pada orang pribadi bukan pegawai, tentu anda perlu mengetahui apa itu bukan pegawai. Istilah bukan pegawai dapat diartikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan tidak tetap. Atau tenaga kerja lepas yang ada di sebuah perusahaan. Yang mana orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atas imbalan jasa yang telah dilakukan. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak bagi setiap orang untuk lebih mudah dalam mengurus pajak.
Lebih lanjut, kategori bukan pegawai bisa terdiri dari beberapa jenis profesi. Beberapa jenis profesi yang termasuk dalam kategori Bukan Pegawai terdiri dari:
- Tenaga ahli yang melakukan suatu pekerjaan bebas. Seperti misalnya seorang Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, dan lainnya.
- Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Kru Film, Foto Model, Pelukis, dan seniman lainnya.
- Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, serta Moderator.
- Pengarang, Peneliti, serta Penerjemah.
- Jasa profesional dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya.
- Agen periklanan.
- Pengawas serta Pengelola Proyek.
- Pembawa pesanan atau perantara yang menemukan langganan.
- Para petugas penjaja barang dagangan.
- Para petugas dinas luar asuransi.
- Distributor perusahaan MLM atau kegiatan sejenis lainnya.
Orang pribadi yang memperoleh penghasilan, dengan ketentuan selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dikenai tarif PPh sesuai ketentuan perpajakan. Tenaga kerja lepas tersebut, dapat menerima imbalan atas jasa yang telah dilakukannya berdasarkan pada perintah atau permintaan. Imbalan atau penghasilan yang diperoleh tersebut yang nantinya akan dikenai pemotongan pajak. Urus masalah perpajakan anda lebih mudah dan efisien dengan bantuan jasa konsultan pajak BSD.
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Perlu Perhatikan Hal Berikut untuk Pelaporan SPT Tahunan
Penghasilan kena pajak (PKP) perlu diperhatikan dalam penghitungan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh bukan pegawai. Dimana nominalnya sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang telah dikurangi PTKP dalam satu bulan. PTKP yang dimaksud yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak. Seorang bukan pegawai bisa memperoleh pengurangan PPh 21. Dengan syarat, yang bersangkutan telah memiliki NPWP. Dan yang bersangkutan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja.
Lebih lanjut, untuk tarif PPh 21 atas penghasilan yang diperoleh Bukan Pegawai umumnya 50% dari penghasilan bruto. Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto yang dikurangi PTKP per bulan. Dimana jumlah penghasilan bruto tersebut merupakan honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. Yang mana telah diterima oleh orang pribadi yang merupakan bukan pegawai. Jadi, meski termasuk bukan pegawai, orang pribadi yang merupakan tenaga ahli di bidangnya juga bisa dikenai pengenaan pajak.
Itulah tadi sekilas pembahasan mengenai pengenaan pajak untuk kategori bukan pegawai. Setiap wajib pajak tentu memerlukan bantuan terkait dengan berbagai urusan pajak untuk lebih memudahkan mereka. Kaitannya dengan hal tersebut, konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat bagi anda.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.