Jasa Pajak – Wajib Pajak (WP) dan pajak merupakan hal yang tidak bisa untuk dipisahkan, menurut konsultan pajak Serpong. Sebagai WP sudah menjadi keharusan untuk mengetahui jenis pajak dan ketentuan perpajakannya. Sehingga, WP dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Jenis pajak terdiri dari berbagai jenis seperti pajak penghasilan atau lebih dikenal dengan istilah PPh. Dimana PPh masih terbagi ke dalam beberapa jenis dan salah satunya PPh pasal 23. Simak penjelasan mengenai PPh pasal 23 pada pembahasan berikut!
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas suatu penghasilan. Yakni penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dimana penghasilan tersebut berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan suatu kegiatan, dengan ketentuan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda menyelesaikan urusan pajak dengan baik dan benar.
Pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 23 ke kas negara. Yang mana PPh Pasal 23 telah dipotong dari pihak yang menerima penghasilan. Sedangkan terhadap pihak yang menerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23, maka diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepadanya. Selain itu, pemotong PPh pasal 23 juga berkewajiban melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.
Terdapat beberapa kriteria dari pihak yang bisa melakukan pemotongan atas PPh pasal 23. Yang mana pemotongan PPh pasal 23 yang dilakukan kepada seorang penerima penghasilan tersebut. Beberapa pihak yang dimaksud tersebut diantaranya yaitu:
- Badan Pemerintah
- Bentuk Usaha Tetap
- Subjek Pajak Badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan (event organizer)
- Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Baca Juga: Jenis Pajak Secara Umum yang Harus Diketahui
Selain pihak yang memotong PPh pasal 23, anda juga perlu mengetahui apa saja penghasilan yang dikenai PPh pasal 23. Konsultan pajak Serpong pilihan tepat yang memudahkan urusan pajak anda. Beberapa jenis penghasilan yang bisa dikenakan pajak ini meliputi:
- Bunga
- Dividen
- Royalti
- Sewa
- Imbalan sehubungan dengan jasa
- Bonus
- Hadiah dan penghargaan sejenisnya
Setelah anda mengetahui siapa saja yang berhak untuk melakukan pemotongan PPh 23 serta jenis penghasilan apa saja yang dikenai pajak ini. Anda juga perlu untuk mengetahui tata cara pelaporan PPh pasal 23. Langkah pertama yaitu dimulai dengan melakukan pembayaran pajak oleh pihak pemotong PPh pasal 23. Ini dilakukan dengan membuat kode billing atau dikenal dengan istilah ID billing terlebih dahulu. Baru kemudian, bisa dilanjutkan dengan melakukan pembayaran pajak melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Perlu diketahui jatuh tempo pembayaran untuk PPh 23 yaitu pada tanggal 10 setiap bulannya.
Selanjutnya, penghasilan yang telah dipotong atas PPh pasal 23, maka pihak pemotong wajib untuk memberikan bukti potong. Dimana bukti potong atas PPh pasal 23 tersebut diberikan kepada pihak yang menerima penghasilan. Kemudian, untuk bukti potong yang satunya dijadikan lampiran dalam pelaporan SPT Masa PPh pasal 23 atau pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan pajak anda yang lebih mudah dan efektif.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.