Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenisnya

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah iuran yang bersifat wajib serta memaksa dan dibebankan kepada warga BSD dan juga rakyat Indonesia untuk negaranya. Pajak yang telah disetorkan oleh rakyat akan digunakan dan dikelola oleh negara untuk keperluan pembiayaan negara. Mulai dari pembangunan infrastruktur serta berbagai fasilitas publik lainnya yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat luas. Pajak dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis seperti pajak penghasilan. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai pajak penghasilan beserta jenisnya berikut ini.

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh seseorang sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji dan penghasilan lain sejenisnya seperti upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain. Yang mana masih berhubungan dengan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Anda bisa dengan mudah mengurus berbagai hal mengenai pajak dengan layanan jasa konsultan pajak BSD.

Pajak penghasilan atau disebut juga dengan PPh dibedakan ke dalam beberapa jenis. Dimana jenis PPh memiliki perbedaan tarif pajak serta  pengenaan pajak yang berbeda pula. Berikut penjelasan mengenai jenis PPh yang mana meliputi:

1. PPh Pasal 21

PPh ini merupakan pemotongan pajak dibebankan atas suatu imbalan dari suatu pekerjaan. Yang mana pemotongan pajaknya dilakukan oleh pihak yang memberi kerja dan yang membayarkan imbalan berupa gaji, upah, honorarium dan lainnya. Dimana wajib pajak (WP) yang penghasilannya dipotong atas PPh pasal 21 yaitu pegawai tetap, tenaga lepas, penerima pensiun, serta tenaga ahli.

2. PPh pasal 22

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh  seorang bendaharawan pemerintah baik itu pusat atau daerah. Kemudian oleh instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lainnya yang mana berhubungan dengan kegiatan pembayaran atas penyerahan barang. Seperti misalnya pembelian barang yang dibiayai oleh APBD atau APBN, serta kegiatan impor dalam negeri.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik Pembahasan Tentang PPh Pasal 23

3. PPh Pasal 23

PPh ini adalah pemungutan pajak yang berlaku atas hadiah, royalti, deviden, bunga simpanan, dan imbalan jasa. Yang mana pemotongan pajaknya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Seperti badan pemerintah, wajib pajak (WP) badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri. Serta seorang wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Konsultan pajak BSD akan membantu anda dalam melaksanakan setiap kewajiban pajak lebih mudah dan efisien.

4. PPh Pasal 25

PPh ini merupakan angsuran pajak penghasilan. Yang mana harus dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP) setiap bulannya dalam satu tahun pajak berjalan. PPh pasal 25 ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak (WP) yang harus melunasi pajaknya. Jadi, dengan PPh pasal 25 ini wajib pajak (WP) bisa membayar pajak terutangnya dengan sistem angsuran bulanan.

5. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 ini merupakan PPh yang memiliki status kurang bayar. Yakni jumlah pajak PPh Pasal 29 ini akan tercantum di dalam SPT Tahunan. PPh pasal 29 ini merupakan hasil pengurangan dari PPh terutang pada SPT tahun dari PPh pasal 21,22,23,24 dan pasal 25. Wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melunasi kekurangan bayar tersebut sebelum formulir SPT Tahunan dilaporkan. Proses pelunasan PPh pasal 29 ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak (WP) badan pada tanggal 30 April.

Itulah tadi pembahasan mengenai pajak penghasilan (PPh) dan beberapa jenisnya. Salah satu alternatif yang dapat memudahkan anda mengurus pajak yaitu dengan jasa konsultan pajak BSD.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.